CPNS Jakarta

Banyak Peserta Seleksi CASN atau CPNS 2021 Bingung Sertifikat SKD Tidak Ditemukan, Ini Kata BKN

Banyak peserta seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang menyebut sertifikat SKD tidak ditemukan usai tes SKD, ini penjelasan BKN.

Editor: Suharno
BKN
Solusi dari BKN jika sertifikat SKD tidak ditemukan bagi peserta seleksi CASN atau CPNS 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak peserta seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang mengeluh gagal unduh sertifikat SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.

Saat akan mengunduh sertifikat SKD, banyak peserta seleksi CASN atau CPNS yang menyebut tulisan sertifikat SKD tidak ditemukan.

Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) bagi peserta seleksi CASN atau CPNS terkait sertifikat SKD tidak ditemukan.

Kali ini, pelaksanaan SKD CPNS 2021 tak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Beredar Kabar Seleksi CPNS Tahun 2022 Ditiadakan, Berikut Penjelasan BKN

Peserta seleksi CASN atau CPNS yang sudah mengikuti tes SKD CPNS 2021 berhak mendapatkan sertifikat SKD CPNS 2021.

Dilansir dari Kompas.com, sertifikat SKD CPNS ini adalah inovasi baru penyelenggaraan tes CPNS 2021.

TONTON JUGA:

Sertifikat tes CPNS 2021 atau dengan sebutan lain SERTIFI-CAT ini diadakan dalam rangka merayakan ulang tahun BKN yang ke-73.

Dalam sertifikat ini tercantum nama dan nilai masing-masing cabang tes SKD CPNS 2021.

Baca juga: Kapan Hasil SKD Seleksi CASN atau CPNS 2021 Bakal Diumumkan BKN? Ini Penjelasannya

Namun, beberapa orang mengalami masalah dalam mengunduh SERTIFI-CAT di laman BKN.

Mereka mengatakan bahwa SERTIFI-CAT tidak bisa diunduh atau tertulis sertifikat SKD tidak ditemukan.

Penyebab sertifikat SKD tidak ditemukan

Mengutip dari Kompas.com, beberapa peserta CPNS 2021 mengeluhkan sertifikat SKD tidak ditemukan saat akan diunduh di laman BKN.

Ada beberapa alasan yang mendasari para peserta seleksi CASN atau CPNS terkati sertifikat SKD tidak ditemukan.

Baca juga: BKN akan Mendiskualifikasi Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Terbukti Sebarkan Soal Tes SKD

Pertama, ada kesalahan dalam pengisian data.

Untuk bisa mengunduh sertifikat SKD CPNS 2021, peserta harus mengisi NIK dan nomor peserta.

Jika gagal dan saat hendak memproses pengunduhan sertifikat SKD CPNS 2021, bisa dipastikan karena salah mengisi data diri.

Cek ulang agar bisa mengunduh sertifikat SKD CPNS 2021.

Baca juga: Simak 10 Instansi yang Peserta Seleksi CASN atau CPNS Jadi Top Skor Tes SKD, Nilai Lebih dari 500

Selain itu, jangan gunakan tanda baca pada nomor peserta.

Di kartu ujian, nomor peserta menggunakan tanda baca atau garis setrip.

Untuk dapat mengunduh sertifikat SKD CPNS 2021, tanda garis setrip dihilangkan saja.

Kedua, petugas di titik lokasi (tilok) masih mengoreksi dan memastikan kesesuaian nilai.

Baca juga: BKN Sebut Banyak Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Nilai Tes SKD lebih dari 400, Ini Alasannya

Dilansir dari Kompas.com, idealnya sertifikat sudah bisa diunduh di hari yang sama dengan ujian.

Nilai akan langsung diserahkan ke pusat dan baru bisa dijadikan sertifikat setelah di koreksi.

Jika data benar namun sertifikat SKD tidak ditemukan

Jika sudah mengisi data secara benar namun sertifikat SKD tidak ditemukan juga, ada kemungkinan petugas masih mengoreksi.

Paling lambat, sertifikat SKD CPNS 2021 bisa diterima oleh peserta dua hari setelah ujian.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama menjelaskan, sertifikat SKD seharusnya keluar setelah terlaksananya ujian.

Apabila memang tidak bisa dikeluarkan di hari terlaksananya ujian, pihaknya berharap sertifikat dapat diakses peserta dalam waktu maksimal 2x24 jam atau dua hari.

“Idealnya di hari ujian, tapi ada kondisi di mana petugas di lapangan yang memastikan sudah tidak ada masalah lagi, kemudian baru mengirim nilai,” ujar Satya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Setelah itu, peserta bisa mendapatkan sertifikat SKD CPNS 2021.

Sertifikat SKD CPNS 2021 baru diterbitkan pada tes CPNS 2021 tahun ini.

Rangkaian tes CPNS tahun-tahun sebelumnya tidak menyediakan sertifikat.

Sehingga peserta tidak diberikan bukti fisik yang menyatakan bahwa dirinya sudah mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Namun, mulai tahun ini, peserta berhak mendapatkan sertifikat SKD CPNS 2021.

Sertifikat SKD CPNS 2021 ini berguna sebagai bukti SKD CPNS 2021.

Selebihnya, BKN masih belum menentukan manfaat lain sertifikat tes CPNS 2021 ini di kemudian hari.

Lalu, bagaimana caranya mengunduh sertifikat SKD CPNS 2021?

Simak tahapan unduh sertifikat SKD CPNS 2021:

1. Buka laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan NIK

3. Masukkan nomor ujian, tanpa menggunakan tanda baca

4. Pilih tipe seleksi CPNS, Sekolah Kedinasan, atau PPPK

5. Klik 'unduh'

6. File sertifikat SKD CPNS 2021 akan secara otomatis diunduh dengan format jpg

Segera cek file pribadi untuk membuka sertifikat SKD CPNS 2021 yang sudah diunduh.

Dalam sertifikat SKD CPNS 2021, peserta bisa menemukan nilai SKD CPNS masing-masing.

Dalam SKD CPNS 2021 peserta diminta untuk mengerjakan sebanyak 110 soal.

Dari 110 soal tersebut akan dibagi menjadi 3 cabang tes, yaitu TIU, TWK, dan TKP.

Masing-masing cabang tes memiliki nilai ambang batas atau passing grade masing-masing.

Berikut passing grade untuk masing-masing cabang tes bagi formasi umum:

1. TIU: 80

2. TWK: 65

3. TKP: 166

Ingat, yang bisa mendapatkan sertifikat SKD CPNS 2021 hanya yang sudah melaksanakan tes CPNS 2021.

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 saat ini masih berlangsung.

Hasil lulus dan tidaknya tes SKD CPNS 2021 akan diumumkan paling tidak tanggal 17 hingga 18 Oktober 2021.

Untuk itu, peserta yang belum melaksanakan tes SKD belum bisa mengunduh sertifikat SKD CPNS 2021.

Pastikan untuk membawa dokumen yang dianjurkan untuk dibawa saat ujian CPNS 2021, seperti KTP (atau penggantinya), kartu ujian, dan kartu deklarasi sehat.

Dokumen pendukung seperti hasil tes PCR atau swab antigen juga perlu dibawa sebagai bukti bahwa peserta terkonfirmasi negatif Covid-19.

Peserta juga wajib mematuhi protokol kesehatan di tilok.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved