Jangan Khawatir, Ini Cara Hadapi Pinjol Ilegal yang Main Ancam bila Telanjur Berutang

Bila anda bernecana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu.

kontan/indra surya
Ilustrasi 

Hotline: 157

WA: 08115715715

email: konsumen@ojk.go.id

3. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: aduankonten@kominfo.go.id

WA: 08119224545

Baca juga: Tragedi Terlilit Pinjol, Kronologi Pria Meninggal Tak Wajar Tinggalkan Surat Berisi Catatan Utang

Cara Cek Pinjol Ilegal

Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Ada 3 cara untuk mengecek apakah suatu pinjol itu legal atau ilegal. Berikut cara mudahnya seperti yang dilansir dari indonesiabaik.id:

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. WhatsApp OJK

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved