Cerita Kriminal

Selama 3 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Pegawai Pasar, Gadis 18 Tahun Asal Bekasi Akhirnya Bersuara

Gadis berinisial KW (19) memilih diam selama kurang lebih tiga tahun atas tindakan asusila yang dialaminya

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Gadis berinisial KW (19) memilih diam selama kurang lebih tiga tahun atas tindakan asusila yang dialaminya.

Selama masa menutup diri itu, ia menjadi pelampiasan nafsu  pria berinisial SA merupakan seorang pegawai harian lepas di salah satu pasar di Kota Bekasi.

Nuralamsyah selaku kuasa hukum korban mengatakan, selama tiga tahun, korban digagahi sebanyak 10 kali.

"Sudah 10 kali selama tiga tahun ini, dari pengakuan korban dia tidak berani melapor ke orangtuanya," kata Nuralamsyah, Rabu (13/10/2021).

Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu memperdaya korban dengan ancaman bahkan iming-iming uang agar dia mau melayani nasfu bejatnya.

"Ada iming-iming uang jajan Rp100 sampai Rp200 ribu, awal kejadian korban waktu itu masih sekolah kelas 3 SMA," ujarnya.

Korban dengan pelaku awalnya dikenalkan oleh seseorang, dari perkenalan itu, hubungan keduanya berlanjut.

Baca juga: Siasat Muncikari Rekrut Gadis ABG Jadi Korban Open BO di Kalibata City: Dipacari Lalu Dijual

Pelaku kerap menjemput korban untuk dibawa ke lokasi kerjanya, di tempat itu pula, aksi pencabulan pertama kali dilakukan.

Selain di tempat kerja pelaku, rudapaksa juga dilakukan di tempat-tempat tertentu seperti losmen yang disewa oleh SA.

Korban yang pada saat itu masih di bawah umur, terkena tipu daya ancaman dan iming-iming uang sehingga tidak berdaya.

Aksi bejat dilakukan sejak 2018 silam, kasus dugaan persetubuhan baru terkuak pada September 2021 lalu saat korban akhirnya memberanikan diri cerita ke orang tuanya.

Baca juga: Tarif Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City Capai Rp 750 Ribu, Muncikari Dapat Untung Segini

Orang tua korban sempat ingin melapor ke polisi, tapi pelaku melakukan intervensi dengan meminta kasus diselesaikan melalui jalur damai.

Adapun pelaku diketahui sudah memiliki anak dan istri, usianya saat ini diperkirakan sekitar 50 tahun sedang korban saat pertama dirudapaksa usianya sekitar 16 tahun.

Kasus dugaan persetubuhan saat ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 6 Oktober 2021 lalu.

Pihak keluarga awalnya berkonsultasi dengan Pusat Bantuan Hukum Satria Advocad Wicaksana, mereka selanjutnya menempuh jalur hukum untuk penyelesaian perkara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved