Cerita Kriminal

Kisah JK Cetak Hattrick Keluar Masuk Penjara hingga Ditangkap Karena Provokator Tawuran

Namun, JK baru dijerat dengan pasal 53 Jo 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua tindak pidana lainnya masih didalami.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Wartakotalive.com
Tiga pelaku tawuran Johar Baru Jakarta Pusat berhasil diamankan polisi, pasca tawuran yang terjadi pada Minggu (22/8) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Seperti seorang pesepakbola, JK (27) sudah mencetak 'hattrick' saat ditangkap polisi.

Bukan hanya sebagai provokator tawuran antar warga di kawasan Johar Baru Jakarta Pusat, ia juga melakukan pencurian sepeda motor milik warga dan pengguna narkoba. 

Ia pun dikenakan pasal berlapis dan siap-siap menghuni dinginnya bui dalam waktu yang lama. 

Berikut fakta-fakta JK, provokator tawuran yang berhasil diamankan pihak kepolisian Metro Jakarta Pusat. 

1. Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

Polres Jakarta Pusat menangkap seorang provokator tawuran antar warga Kwitang dan Kali Pasir, berinisial JK (27).

Kejadian tawuran itu berlangsung pada tanggal 3 Oktober 2021 silam.

Baca juga: Provokator Tawuran di Jakarta Pusat, JK Tak Berkutik Dibekuk Polisi Beserta Sejumlah Barang Bukti

Pelaku JK yang menjadi penyulut kedua pihak untuk saling tawuran.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya dapat mengungkap pelaku dari informasi warga.

"Pelaku JK ditangkap setelah ada info dari masyarakat yang menyebut jika JK yang memprovokasi warga Kwitang dan Kali Pasir sehingga terjadi tawuran," ujar Setyo saat konferensi pers pada Rabu (13/10/2021).

Baca juga: VIRAL Mahasiswa Di-smackdwon Polisi, Setelah Geger Pelaku Minta Maaf Tapi Ada yang Beda dari Korban

Polisi kemudian menangkap pelaku di Jalan Kembang Raya, Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat pada tanggal 8 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.

2. Ketahuan Curi Motor

Saat ditangkap, polisi mendapatkan informasi baru dari JK.

Pelaku juga merupakan pencuri kendaraan bermotor roda dua. Hal itu terungkap saat ditemukannya kunci letter T yang dirakit sendiri olehnya.

"Setelah diamankan, kami dapati kendaraan JK ada kunci T dan setelah diinterogasi ternyata itu hasil curian," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Pelampiasan Nafsu Pegawai Pasar, Gadis di Bekasi Bungkam 3 Tahun: Diancam dan Diimingi Uang

Menurut Setyo, saat berhasil membuat tawuran itu pecah, JK mencuri motor matic merek Mio milik warga.

Ia sempat merusak CCTV di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Senen, Bambang Santoso menambahkan biasanya JK mengincar motor yang mudah diambil dan tidak terpantau oleh pemiliknya. 

Begitu berhasil mengambil motor, JK langsung menghubungi penjual di kawasan Jakarta Barat.

"Ya setelah mendapat, biasanya pelaku langsung menghubungi untuk menjual kemudian dateng, transaksi terus dibawa," tambahnya. 

 3. Positif Sabu

Selain ketahuan mencuri, pelaku juga positif amphetamine ketika dites urine. 

"Kami tes urine, JK positif mengandung narkoba dalam hal ini amphetamin. JK juga pakai sabu," tambahnya.

Baca juga: Viral Anaknya Curi Kotak Amal Demi Bisa Berenang, Sang Ayah Minta Maaf dan Ganti Lebih Kerugian

Setyo mengatakan tersangka JK akan dikenakan pasal berlapis. 

Namun, JK baru dijerat dengan pasal 53 Jo 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua tindak pidana lainnya masih didalami.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved