Cerita Kriminal

Amankan 56 Orang dari Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pakai UU ITE

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjol di Cengkareng, Jawa barat, Rabu (13/10/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil penggerebekan antor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, satu dari enam tersangka menjabat sebagai leader supervisor.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka (hasil dari pemeriksaan)," kata Wisnu saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Sedangkan lima orang lainnya merupakan penagih atau debt collector.

"Leader supervisor, itu yang kami tetapkan, lainnya eksekutor, debt collector, itu kami tetapkan (jadi tersangka)," ujar Wisnu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk karyawan lainnya kata dia, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"(Pegawai) yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tukasnya.

Baca juga: Kantor Pinjol di Cengkareng Digerebek Polisi, 56 Karyawannya Langsung Ditangkap

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Financial Technology ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Para karyawan itu itu diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.

"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (14/10/2021).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari lokasi.

Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Penggerebekan kantor pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki.

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 6 Orang Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved