Kuasa Hukum 2 Polisi Penembak Laskar FPI Pastikan Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi

Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Henry Yosodiningrat, kuasa hukum dua terdakwa kasus unlawful killing terhadap 4 Laskar FPI, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Pada Minggu (6/12/2020) pukul 21.00 WIB, dua terdakwa dan 5 rekannya berangkat ke lokasi menggunakan 3 unit mobil.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna sivel dengan pelat nomor B 1519 UTI.

Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021).
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sedangkan, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.

Pukul 22.00, mereka sampai di lokasi yang telah ditentukan di perumahan The Nature Mutiara Sentul.

Selanjutnya pada pukul 23.00, polisi bergerak keluar dari perumahan tersebut dan mengikuti 10 mobil yang diduga rombongan simpatisan Rizieq Shihab menuju ke arah pintu Tol Sentul 2.

Dalam pemantauan itu terlihat satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah bogor, yang kemudian diikuti oleh Bripka Guntur.

Sedangkan dua mobil polisi lainnya melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Rizieq.

"Namun saat perjalanan arah Tol Cikampek 1, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan," ujar Jaksa.

Pada Senin (7/12/2020), tepatnya di jalan pintu keluar Tol Karawang Timur, terlihat dua mobil yaitu Chevrolet dan Toyota Avanza berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Pukul 00.30 di Jalan Interchange Karawang, Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Bripka Faisal kemudian berupaya mengejar. Namun, tiba-tiba muncul Chevrolet warna abu-abu yang memepet dan memberhentikan mobil yang berisi anggota polisi.

4 orang yang diduga anggota FPI turun dari mobil Chevrolet tersebut. Mereka juga membawa senjata tajam.

"Seorang laki-laki yang mengenakan jaket biru mengayunkan pedang dan membacok kap mobil Bripka Faisal dan menghujamkan pedangnya sekali lagi ke kaca depan mobil secara membabi buta," kata Jaksa.

Melihat aksi perusakan itu, Bripka Faisal menurunkan kaca mobil dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved