Kuasa Hukum 2 Polisi Penembak Laskar FPI Pastikan Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi

Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Henry Yosodiningrat, kuasa hukum dua terdakwa kasus unlawful killing terhadap 4 Laskar FPI, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Setelahnya, mobil yang ditumpangi terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin kembali ditembaki oleh anggota FPI.

Bripka Faisal yang mengemudikan mobil membalas tembakan ke arah dua anggota Laskar FPI hingga mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri.

Aksi kejar-kejaran antara mobil polisi dan anggota FPI pun tak terhindarkan.

Singkat cerita, polisi berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. Namun, para Laskar FPI itu kembali menodongkan senjata.

Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira membalasnya dengan melepaskan tembakan hingga mengakibatkan dua Laskar FPI meninggal dunia.

"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakkan beberapa kali yang diikuti oleh terdakwa (Fikri) melakukan penembakkan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI yang duduk di jok tengah mobil Chavrolet spin warna abu-abu bagian kiri dengan jarak penembakkan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," ujar Jaksa.

Aksi kejar-kejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Polisi pun langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi.

Almarhum Ipda Elwira Priadi Z menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas.

"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur Jaksa.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved