Virus Corona di Indonesia
Aturan Baru Naik Pesawat, Penerbangan Jawa dan Bali dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Pakai PCR
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta bakal menerapkan aturan wajib PCR untuk penerbangan domestik.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta bakal menerapkan aturan wajib PCR untuk penerbangan domestik.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu.
Kendati demikian, peraturan tersebut ternyata belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menjelaskan, penumpang domestik wajib membawa PCR pertanggal 24 Oktober 2021.
"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Holik di kantornya, Kamis (21/10/2021).

Karena bersifat dadakan, Angkasa Pura II mengaku masih melakukan sosialisasi soal peraturan tersebut kepada penumpang.
Mulai dari sosial media, whatsapp, sampai menggandeng ke berbagai maskapai penerbangan.
Baca juga: Aturan PCR Saat Naik Pesawat Disebut Langkah Mundur, PKB: Ini Menghambat Peningkatan Penumpang
"Ini kan masih masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyatakat," ucap Holik.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Kini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR dan Sopir Truk Harus Antigen, DPR: Ini Apa-apaan Sih!
Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR.
Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Terbang, Penumpang Bisa Suntik di 3 Lokasi Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Jokowi Izinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Warga Minta Tak Buru-buru: Banyak yang Gak Taat Prokes |
![]() |
---|
Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wali Kota Depok Pertanyakan Pengawasan di Lapangan |
![]() |
---|
Yayasan UID-YIUS-Gajah Tunggal Sumbang Alat Kesehatan ke Kabupaten Kotabaru |
![]() |
---|
PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 4 April 2022, Tak Ada Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 4 |
![]() |
---|