Jakarta Bayar Lebih Besar Kompensasi Bau untuk TPST Bantargebang, Nilai Kontrak Baru Belum Keluar
Pemprov DKI Jakarta dipastikan menyanggupi nilai lebih besar untuk kontrak kerja sama terkait TPST Bantargebang untuk lima tahun ke depan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemprov DKI Jakarta dipastikan harus membayar kontrak kerja sama terkait TPST Bantargebang untuk lima tahun ke depan lebih besar dari sebelumnya.
Soal ini, Pemerintah Kota Bekasi yang wilayahnya ketempatan TPST Bantargebang belum mau blak-blakan, meski pembahasan perpanjangan kontrak kerja segera rampung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana, hanya bisa memastikan ada progres yang baik dalam proses pembahasan Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.
"Itu sedang dibahas intensif, mungkin dalam waktu dekat ya, mudah-mudahan. Kita lagi bahas materi-materinya," kata Yayan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Disinggung berapa nilai kontrak kerja sama yang baru, Yayan belum dapat memberitahukan secara terperinci karena masih proses pembahasan.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Usul Pembangunan ITF di DKI Jakarta Sebaiknya Dilakukan di Bantargebang
"Saya no comment ya (soal nilai), yang jelas sedang ada pembahasan," ucapnya.
Menurut dia, salah satu materi kontrak kerja sama yang diusulkan Pemkot Bekasi dan sudah diterima, yakni penambahan jumlah warga penerima kompensasi bau.

Tetapi, usulan dan materi lain dalam kontrak kerja sama TPST Bantargebang sebagian masih dibahas.
"Ya sudah deal sih (soal penambahan penerima kompensasi bau). Kan yang namanya perjanjian ada beberapa pasal bukan hanya masalah itu saja," ucapnya.
Kontrak kerja sama TPST Bantargebang berakhir Oktober 2021 ini.
Pemkot Bekasi dan DKI Jakarta tengah membahas perpanjangan untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Kerja sama TPST Bantargebang meliputi penanggulangan dampak pencemaran lingkungan, lalu kesehatan, pendidikan, kesejahteraan serta infrastruktur.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Sebut Pembahasan Kontrak Kerja Sama TPST Bantargebang Harus Arif di Situasi Pandemi
Selain itu, terdapat juga nilai kontrak kerja sama yang dihitung berdasarkan volume sampah DKI Jakarta ke TPST Bantargebang atau disebut tipping fee.