Putusan Sidang: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan di Tempat Khusus, Ada Hal Meringankan
Brigadir NP yang membanting mahasiswa Tangerang diputuskan menjalani hukuman tahanan selama 21 hari. Hasil putusan sidang ada hal meringankan.
"Beliau juga sudah berjanji langsung kepada korban dan keluarga korban, terkait penindakan oknum tersebut," sambungnya.
Selain itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, juga menyampaikan permohonan maafnya terhadap peristiwa yang terjadi bertepatan dengan hari jadi ke-389 Kabupaten Tangerang.
"Terkait video viral yang beredar di masyarakat, tentang penanganan aksi unjuk rasa yang terjadi di depan kantor Pemkab Tangerang siang tadi, saya Bupati Tangerang, Zaki Iskandar menyatakan pemohonan maaf dan prihatin, atas terjadinya peristiwa tersebut," kata Zaki dalam keterangan di akun media sosial instagram resmi, miliknya.
"Dan (saya) menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nasib Brigadir NP Setelah Banting Mahasiswa, Dinonaktifkan Hingga Kenaikan Pangkatnya Terhambat,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/brigadir-np-kiri-minta-maaf-kepada-fariz-kanan.jpg)