Putusan Sidang: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan di Tempat Khusus, Ada Hal Meringankan

Brigadir NP yang membanting mahasiswa Tangerang diputuskan menjalani hukuman tahanan selama 21 hari. Hasil putusan sidang ada hal meringankan.

Tayang:
Istimewa
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Brigadir NP yang membanting mahasiswa Tangerang diputuskan menjalani hukuman tahanan selama 21 hari.

Penahanan Brigadir NP itu di tempat khusus Propam.

Hasil putusan sidang terhadap Brigadir NP diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Brigadir NP juga mendapatkan sanksi teguran tertulis yang berdampak kariernya di kepolisian bakal terhambat.

Shinto menjelaskan, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Kondisi Mahasiswa Korban Smackdown Polisi di Tangerang Sudah Membaik

"Kemudian NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan dia berada dalam tahanan tempat khusus propam," tutur Shinto.

Lanjutnya, Brigadir NP didemosikan sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Artinya, Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra, bersama Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Faris selaku korban.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra, bersama Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Faris selaku korban. (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Kemudian, Brigadir NP diberikan teguran tertulis secara administrasi akan tertunda dalam proses kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala dalam mengikuti pendidikan lanjutan di kepolisian.

"Terhadap saudara NP demosi, artinya menonaktifkan dia dari jabatannya dia dari sebagai bintara Satuan Reskrim sehingga bersamaan dengan itu fungsinya dia sebagai personil Polresta Tangerang tidak lagi diberikan kewenangan atas penyelidikan dan penyidikan," ujar Shinto.

Baca juga: Brigadir NP Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Shinto mengatakan untuk penurunan pangkat tidak disebut dalam keputusan.

Namun sanksi teguran secara tertulis akan secara otomatis menjadi kendala besar bagi Brigadir NP untuk prosesi kenaikan pangkat kejenjang lainnya

"Ini mungkin sangat berat bagi personil polri. Ini adalah wujud konsen fokusnya pak kapolda kepada putusan terhadap saudara NP," tambah Shinto.

5 Hal yang Meringankan Brigadir NP

Tangkapan layar video polisi smackdown mahasiswa pendemo di halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Tangkapan layar video polisi smackdown mahasiswa pendemo di halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). (Istimewa)

Dalam putusan sidang yang digelar hari ini di Propam Polda Banten, Brigadir NP dijatuhi sanksi terberat dan berlapis.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam sidang putusan yang dipimpin Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro hari ini, Kamis (21/10/2021), dibacakan fakta yang memberatkan sekaligus meringankan bagi Brigadir NP.

Baca juga: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Keempat Kalinya di Jakarta

"Fakta yang memberatkan. Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP juga menjatuhkan nama baik Polri," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis petang.

Selain itu, dibacakan pula hal yang meringankan Brigadir NP dalam sidang putusan, yang dibacakan oleh pendamping.

Baca juga: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi di Tangerang Masuk RS: Pundak dan Leher Tak Bisa Digerakkan

Ada pun hal yan meringankan diantaranya Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada M. Fariz, mahasiswa yang dibantingnya serta keluarga.

"Dari nota dinas, NP 12 tahun pengabdian. NP juga aktif dalam pengungkapan kasus konvensional crime, bahkan pembunuhan. Tidak ada catatan putusan hukuman kode etik disiplin apalagi dalam kasus pidana," terangnya.

Selain itu, Brigadir NP juga dinilai kooperatif sejak pertama kali kasus tersebut bergulir.

Shinton menyebut pihaknya secara cepat bergerak melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, sebagai bukti keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan kasus ini.

Bupati dan Kapolda Minta Maaf

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang duduk bareng mahasiswa saat menggeruduk Mapolresta Tangerang pada Jumat (15/10/2021) petang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang duduk bareng mahasiswa saat menggeruduk Mapolresta Tangerang pada Jumat (15/10/2021) petang. (Istimewa)

Kapolda Banten, Kapolresta Tangerang hingga Bupati Tangerang ramai-ramai menyampaikan permintaan maaf atas terjadinya tindakan represif Brigadir NP yang membanting mahasiswa M Fariz saat pengamanan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu kemarin,

Permintaan maaf disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Rabu(13/10/2021) malam. 

Baca juga: Buntut Aksi Polisi Smackdown Mahasiswa, Kapolda Metro Jaya Wanti-wanti Soal Pengamanan Demo

Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf dari Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dan juga dirinya selaku Kapolresta Tangerang, terkait tindakan kekerasan anggotanya, dengan membanting salah seorang pendemo bak pegulat smackdown.

"Pertama, saya menyampaikan permohonan maaf dari Polda Banten atas kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan aksi unjukrasa, di depan gedung Pemkot Kabupaten Tangerang," ujar Wahyu Sri Bintoro dalam pembukaan konfrensi pers, Rabu(13/10/2021) malam. 

"Kemudian, saya dari Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada saudara Fariz, mahasiswa yang mengalami tindakan kekerasan dari salah seorang oknum kepolisian," imbuhnya.

Wahyu meyakinkan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto akan menindak tegas perilaku personel yang bertindak di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menemani Fariz di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/10/2021).
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menemani Fariz di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/10/2021). (Istimewa)

"Bapak Kapolda Banten mengungkapkan, secara tegas akan menindak personel yang bertindak diluar SOP pengamanan dalam kejadian ini," kata Wahyu.

"Beliau juga sudah berjanji langsung kepada korban dan keluarga korban, terkait penindakan oknum tersebut," sambungnya.

Selain itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, juga menyampaikan permohonan maafnya terhadap peristiwa yang terjadi bertepatan dengan hari jadi ke-389 Kabupaten Tangerang.

"Terkait video viral yang beredar di masyarakat, tentang penanganan aksi unjuk rasa yang terjadi di depan kantor Pemkab Tangerang siang tadi, saya Bupati Tangerang, Zaki Iskandar menyatakan pemohonan maaf dan prihatin, atas terjadinya peristiwa tersebut," kata Zaki dalam keterangan di akun media sosial instagram resmi, miliknya.

"Dan (saya) menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang," sambungnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Nasib Brigadir NP Setelah Banting Mahasiswa, Dinonaktifkan Hingga Kenaikan Pangkatnya Terhambat,

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved