Cerita Kriminal
Disiksa Suami, Bule Asal Panama dan 2 Anaknya Berjuang Tempuh Jalur Hukum
Korban dan dua anaknya kerap mendapatkan kekerasan secara fisik dan verbal dari PSV
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Warga negara asing (WNA) perempuan asal Panama berinisial R dan dua anaknya mendapat siksaan dari sang suami, pria berinisial PSV.
Korban dan dua anaknya kerap mendapatkan kekerasan secara fisik dan verbal dari PSV.
Kuasa Hukum R, Elza Syarief, pelaku juga menelantarkan hidup dua anaknya.
"Selama berumah tangga, PSV tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (21/10/2021).
Elza melanjutkan PSV sering mabuk-mabukan dan berselingkuh dengan perempuan lain.
Akibat perlakuan pria itu, R melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019 silam.
Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor laporan TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca juga: Pria di Luwu Langsung Kunci Pintu Lihat Nenek 72 Tahun Sendirian, Suara Teriakan Kemudian Menggema
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka.
Kasus dihentikan
Namun, Elza menilai kasus itu dihentikan secara tiba-tiba.
Penghentian kasus itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/14679/IX/RES/1.24/2020/Direskrimum.
R berencana tetap melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan praperadilan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum berniat menindaklanjuti perkara itu.
Pasalnya, PSV tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal (KITAP) R dan dua anaknya.
Elza mengatakan PSV sengaja mencabut sponsor KITAP R agar istri dan dua anaknya itu segera meninggalkan Indonesia.
Baca juga: Sebut Nama Kekasih dan Mengaku Khilaf, Rachel Vennya Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi Soal Karantina
Ia juga diduga memaksa R untuk menyerahkan 2 anaknya kepadanya.
"Pihak Keimigrasian RI telah menyatakan bahwa PSV telah memenangkan hak asuh anak pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung ketika putusan Kasasi belum terjadi dan masih dalam proses pendaftaran berkas," pungkasnya.