Cerita Kriminal

Disiksa Suami, Bule Asal Panama dan 2 Anaknya Berjuang Tempuh Jalur Hukum

Korban dan dua anaknya kerap mendapatkan kekerasan secara fisik dan verbal dari PSV

istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Warga negara asing (WNA) perempuan asal Panama berinisial R dan dua anaknya mendapat siksaan dari sang suami, pria berinisial PSV.

Korban dan dua anaknya kerap mendapatkan kekerasan secara fisik dan verbal dari PSV.

Kuasa Hukum R, Elza Syarief, pelaku juga menelantarkan hidup dua anaknya.

"Selama berumah tangga, PSV tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (21/10/2021).

Elza melanjutkan PSV sering mabuk-mabukan dan berselingkuh dengan perempuan lain.

Akibat perlakuan pria itu, R melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019 silam.

Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor laporan TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Baca juga: Pria di Luwu Langsung Kunci Pintu Lihat Nenek 72 Tahun Sendirian, Suara Teriakan Kemudian Menggema

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan R sebagai tersangka.

Kasus dihentikan

Namun, Elza menilai kasus itu dihentikan secara tiba-tiba.

Penghentian kasus itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/14679/IX/RES/1.24/2020/Direskrimum.

R berencana tetap melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan praperadilan.

Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum berniat menindaklanjuti perkara itu.

Pasalnya, PSV tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal (KITAP) R dan dua anaknya.

Elza mengatakan PSV sengaja mencabut sponsor KITAP R agar istri dan dua anaknya itu segera meninggalkan Indonesia.

Baca juga: Sebut Nama Kekasih dan Mengaku Khilaf, Rachel Vennya Minta Maaf Usai Diperiksa Polisi Soal Karantina

Ia juga diduga memaksa R untuk menyerahkan 2 anaknya kepadanya.

"Pihak Keimigrasian RI telah menyatakan bahwa PSV telah memenangkan hak asuh anak pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung ketika putusan Kasasi belum terjadi dan masih dalam proses pendaftaran berkas," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved