Pemprov DKI Luruskan Soal Rapor Merah LBH Jakarta: 2 Raperda Tentang Reklamasi Sudah Dicabut
Luruskan rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pemprov DKI pastikan sudah mencabut dua Raperda tentang reklamasi.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko saat konpers di Penpodo Balai Kota, Senin (18/10/2021)
Adanya peningkatan permukaan air laut merupakan dampak dari perubahan iklim dan di dalam Dokumen Final RZWP3K telah dimasukan trase tanggul pantai NCICD sebagai upaya mitigasi.
“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” tandasnya.
Berita Terkait