Pemprov DKI Luruskan Soal Rapor Merah LBH Jakarta: 2 Raperda Tentang Reklamasi Sudah Dicabut

Luruskan rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pemprov DKI pastikan sudah mencabut dua Raperda tentang reklamasi.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko saat konpers di Penpodo Balai Kota, Senin (18/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Luruskan rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pemprov DKI pastikan sudah mencabut dua Raperda tentang reklamasi.

Beberapa hari lalu, LBH Jakarta menyerahkan rapor merah tepat di masa empat tahun Anies Baswedan memimpin ibu kota.

Sekiranya, ada 10 permasalahan yang disoroti LBH dan semuanya diketahui berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan perlu ada yang diluruskan  perihal laporan dari LBH.

Ia memastikan, Pemprov DKI telah mencabut dua Raperda tentang reklamasi, yakni Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dalam webinar Bergerak Bersama untuk Disabilitas, Kamis (3/12/2020), di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Sigit Wijatmoko dalam webinar Bergerak Bersama untuk Disabilitas, Kamis (3/12/2020), di Kantor Wali Kota Jakarta Utara. (Dok. Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

Selain itu, tertulis di dalam laporan LBH Jakarta, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RZWP3K DKI tidak disusun berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Terkait hal ini, Sigit memaparkan rancangan dokumen RZWP3K sudah mendapatkan validasi KLHS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat tertanggal 9 April 2019.

Baca juga: Anies Dapat Pesaing Berat, PDIP Siapkan Sejumlah Kandidat Capres 2024: Ada Ganjar Pranowo dan Puan

“Dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 maka RZWP3K harus diintegrasikan ke dalam RTRW. Saat ini sedang berproses untuk penyusunan KLHS integrasi,” jelasnya yang dikutip TribunJakarta.com, Minggu (24/10/2021).

Pada RZWP3Ktelah dialokasikan kawasan konservasi Daerah Perlindungan Laut-Berbasis Masyarakat (DPL-BM) seluas 213 hektar.

Di mana pengelolanya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat pesisir.

Lebih lanjut, dalam laporan tersebut tertulis, RZWP3K disusun tanpa adanya Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K) dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Ketahuan Pakai Seragam Perusahaan Keluarga Jusuf Kalla, Deklarator Anies for Presiden Buka Suara

Sigit mengatakan hal ini juga perlu diluruskan.

“RSWP3K telah ditetapkan melalui Pergub No.15 Tahun 2014 dan proses penyusunan RZWP3K telah melibatkan publik melalui 9 kali rangkaian FGD, serta Konsultasi Publik sejak tahun 2013 untuk menjaring masukan masyarakat dan stakeholder,” ungkapnya.

Adapun 15 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas mengawasi kegiatan perikanan dan kelautan, yang terdiri dari nelayan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat pesisir.

Baca juga: Beredar Foto Deklarator Anies For Presiden Berseragam Bosowa, Laode Basir: Saya Dulu Guru di Sana

Adanya peningkatan permukaan air laut merupakan dampak dari perubahan iklim dan di dalam Dokumen Final RZWP3K telah dimasukan trase tanggul pantai NCICD sebagai upaya mitigasi.

“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved