Kabar Seleb
Bukan Pejabat Tapi Ingin Punya Mobil Berpelat Nomor RFS Seperti Rachel Vennya? Ini Syaratnya
Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan
TRIBUNJAKARTA.COM - Selebgram Rachel Vennya dipanggil Dirlantas Polda Metro Jaya terkait dirinya menggunakan mobil berplat nomor RFS seperti yang biasa digunakan pejabat.
Diketahui Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan.
Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).
TONTON JUGA
Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN.
Sedangkan saat pulang, Rachel Vennya menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.
Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.
Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.
Baca juga: Diperiksa Polisi 8 Jam, Rachel Vennya: Saya Minta Maaf Buat Resah & Akan Jalani Proses Hukum
Pelat Mobil RFS Rachel Vennya Bukan Nomor Khusus
Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.
Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.
Baca juga: Selain Dugaan Kabur Karantina, Rachel Vennya Viral Pakai Nopol Khusus Pejabat: Ini Ancaman Sanksinya
Masyarakat Boleh Pakai Pelat RFS Tapi Ini Syaratnya
Penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat khusus itu sesuai peruntukannya.
"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka.
Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.
Sambodo menuturkan, penggunaan pelat RFS dengan tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa dipakai dengan aturan di PNBP. Jadi masyarakat umum bisa memiliki pelat itu dengan membayar sekitar Rp 7,5 juta.
"Kalau 3 angka itu PNBP-nya Rp 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka. Sekali lagi saya luruskan, yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka dan tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," imbuh Sambodo.
Apa Alasan Rachel Vennya Pakai Pelat RFS? Ini Dugaan Polisi
Lantas apa alasan Rachel Vennya pakai pelat RFS di mobilnya?
Polisi menduga alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan.
Baca juga: Besok, Ditlantas Polda Metro Jaya Periksa Rachel Vennya Soal Mobil Pelat RFS
"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP.
Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan."
"Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu. Kalau dulu bisa lewat ganjil genap," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Lebih lanjut, Dia menduga para pengendara dengan pelat dengan kode tersebut itu berharap diistimewakan di jalan.
Padahal, hal tersebut sudah tak berlaku.
Dia memberikan contoh jika dulu kendaran dengan pelat tersebut mendapat keistimewaan tidak mendapat tilang ganjil genap namun aturan tersebut diubah.
Saat ini kendaraan dengan pelat tersebut akan ditilang jika masih berwarna hitam.
"Iya previlage dan kemudahan.
Cuman kan itu sudah dipatahkan oleh pak Direktur kalau status kendaraan pelat hitam itu sama semua tidak ada pengecualian," tegasnya dikutip dari artikel TribunJakarta.com dengan judul Urusannya Lebih Penting dari Panggilan Polisi, Rachel Vennya Pilih Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Baru,
Tak Penuhi Panggilan Polisi, Rachel Vennya Minta Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini
Demi menjawab rasa penasaran soal pelat mobil RFS untuk mengklatifikasi akan hal itu, Rachel Vennya dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) hari ini.
Seharusnya Rachel Vennya tidak jadi menghadiri panggilan polisi terkait platform nomor RFS hari ini.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo S.I.K., M.T.C.P.
Sambodo menyebut jika Racehl Vennya berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan lain.

"Kali ini memang RV itu kita jadlwakan untuk klarifikasi jam 10. Tetapi, yang bersangkutan sudah menghububhi AKBP Argo," kata Sambodo saat ditemui di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pangeran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Rachel akan dijadwalkan ulang untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, (26/10/2021) sesuai dengan surat panggilan pukul 10.00 WIB.
"Karena masih ada kegiatan hari ini, dia tidak bisa datang. Rencana akan kita tunggu besok pagi," sambungnya.
Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika ibu dua anak itu menghadiri Polda Mtero Jaya beberapa waktu lalu.
"Tentu terkait penggunakan TNKB dan STNK yang digunakan pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya di mana data yang ada di kita seharusnya bewarna putih, tapi Alphard tersebut berwarna hitam," kata Sambodo
"Kita lihat pelanggaran seperti apa. Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya kembali akan dipanggil pihak kepolisian. Kali ini terkait plat nomor polisi yang digunakannya saat mengunjungi Polda Metro Jaya.
Mobil milik Rachel Vennya jadi sorotan karena menggunakan pelat khusus RFS saat dijemput setelah menjalani pemeriksaan dugaaan pelanggaran kekarantinaan pada Kamis (21/10/2021).
(Tribunnews.com/Fandi Permana/Fauzi Nur Alamsyah) (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelat RFS di Mobil Rachel Vennya Bukan Nopol Khusus, Polisi Menduga Sang Selebram Ingin Kemudahan