Cerita Kriminal
Dua Pencuri Kucing di Depok Dibebaskan Jaksa, Ini Alasannya
Saat itu, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mengunggah kucing di media sosial.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Atas dasar keadilan restoratif (restorative justice), Kejaksaan Negeri Depok memutuskan menghentikan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus pencurian kucing berinisial SJ (20) dan MA (19).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan, upaya perdamaian secara restorative justice telah dilakukan antara terdakwa dan korban, dengan disaksikan keluarga masing-masing.
“Ekspose dilakukan secara virtual melalui sarana video conference di Aula Kantor Kejari Depok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan para Jaksa,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.
Surat ketetapan penghentian penuntutan ini pun diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni ke Polsek Cinere, untuk mengeluarkan terdakwa dari ruang tahanan.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa restorative justice ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.
“Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
“Meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” timpalnya lagi.
Baca juga: Aksi Meresahkan Pencuri Kucing Berkeliaran di Depok, Naik Sepeda Motor Bawa Langsung Kabur 1 Menit
Untuk informasi, kedua terdakwa nekat mencuri seekor kucing di Jalan Madrasah, Limo, Kota Depok, pada Rabu (18/8/2021) silam.
Saat itu, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mengunggah kucing di media sosial.
“Melalui sosmed pelaku memposting kucing tersebut untuk dijual,” ujar Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan, pada TribunJakarta.com, Jumat (20/8/2021).
Baca juga: 7 Penjambret yang Kerap Incar Pesepeda di Jakarta Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
Melihat unggahan pelaku, korban pun berpura-pura menjadi pembeli, dengan alasan untuk kado ulang tahun.
Pelaku pun tertarik dengan ajakan korban yang berpura-pura menjadi pembeli untuk bertemu.
Termasuk waktu dan tempat pun diatur sedemikian rupa.
Setibanya pelaku di lokasi, petugas yang telah berkoordinasi dengan korban pun langsung mengamankan kedua pelaku.
Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung: Hakim PN Jaksel Vonis 5 Tukang Bangunan 1 Tahun Penjara, Mandor Dibebaskan
“Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Cinere untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.