Nekat di Jok Motor Gadis, Mahasiswa di Jaksel Ternyata Hobi Nonton Film Dewasa Sejak Kecil

Pelaku pelecehan yang merupakan mahasiswa berinisial MAZ (21) ternyata punya hobi kurang baik sejak kecil.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Upi.com
Ilustrasi. 

Namun, B terkejut ketika melihat cairan sperma berceceran di jok motornya.

"Buat mastiin lagi aku sempet endus sperma itu. Ternyata memang benar itu sperma, soalnya enggak berbau," kata dia.

Peristiwa Serupa

Mahasiswa Pelaku Begal Payudara Kerap Nonton Film Dewasa

Michael Ralou (19), tersangka pelecehan seksual bermodus begal payudara di Gang Joky, Kecamatan Cipayung saat dihadirkan secara virtual di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (22/10/2021).
Michael Ralou (19), tersangka pelecehan seksual bermodus begal payudara di Gang Joky, Kecamatan Cipayung saat dihadirkan secara virtual di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (22/10/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Seorang mahasiswa bernama Michael Raloun (19) diringkus Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di kediamannya Jalan Taman Mini III, Kecamatan Cipayung pada Selasa (19/10/2021).

Michael kini bernasib buruk meringkuk di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur setelah melakukan tindakan asusila modus begal payudara terhadap perempuan berinisial MN (28) di Gang Joky, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengungkapkan pelaku nekat berbuat tindakan asusila karena kerap menonton film dewasa.

Hal itu didapat dari pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Yang bersangkutan mengaku melakukan dipengaruhi karena sering menonton film dewasa. Dia ini mahasiswa satu kampus swasta," kata Erwin di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Terkuak, Ciri-ciri Pelaku Masturbasi di Motor Gadis 18 Tahun di Jakarta Selatan

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur mengamankan barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan pakaian dikenakan korban.

Michael disangkakan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara atas ulahnya melakukan pelecehan seksual.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku ini (kasus di Gang Joky) perbuatan kedua kalinya. Sebelumnya juga pernah berbuat serupa. Kejadiannya juga di dekat lokasi, masih wilayah Cipayung," ujarnya.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan saat memberi keterangan terkait penangkapan kasus pelecehan seksual di Mapolsek Ciracas, Jumat (22/10/2021).
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan saat memberi keterangan terkait penangkapan kasus pelecehan seksual di Mapolsek Ciracas, Jumat (22/10/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kombes Erwin Kurniawan menuturkan korban pelecehan seksual Michael di kasus sebelumnya tidak melapor karena ingin kasus diselesaikan secara musyawarah, tidak secara hukum pidana.

Sementara perihal apakah Michael mengidap kelainan seksual, untuk sekarang penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur belum bisa memastikannya.

"Masih perlu pedalaman lebih lanjut dan pemeriksaan lewat medis. Tapi pengakuannya motif berbuat karena itu tadi, karena sering menonton film dewasa. Sehingga saat kejadian berbuat," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved