Cerita Kriminal
Pamer Alat Vital di dekat Stasiun Sudirman, Ekshibisionis Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus aksi eksibisionis di Stasiun Sudirman, Karet Tengsin, Jakarta Pusat
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus aksi ekshibisionis di Stasiun Sudirman, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan pihaknya menahan WYS (27), yang diketahui seorang pengamen.
Ia ditangkap pada Senin (25/10/2021) di kawasan Karet.
"Dengan berita yang meresahkan ini, anggota unit Polsek Tanah Abang bersama Satreskrim Polres Jakarta Pusat berhasil mengamankan tersangka," ujarnya saat rilis pengungkapan kasus di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (27/10/2021).
Setyo melanjutkan motif tersangka WYS memamerkan alat vitalnya karena adanya dorongan berfantasi seksual dan sekadar iseng.
Sehingga si pelaku nekat membuka celananya ke arah korban itu.
"Karena fantasinya dia mempertontonkan hal tersebut. Kalau motivasi sementara hanya iseng. Kami dari polsek maupun polres akan memeriksa lebih lanjut terkait psikologi kejiwaan," lanjutnya.
Baca juga: Pelaku Masturbasi di Jok Motor Gadis 18 Tahun di Jakarta Selatan: Warga Tangsel dan Masih Mahasiswa
Berdasarkan pengakuannya, WYS baru melakukan pertama kali aksi itu.
WYS juga mengatakan ia melakukan aksi tak senonoh itu lantaran meniru temannya.
"Ya ini hanya pengakuan yang bersangkutan. Kita dalami apa benar ada temannya dan apabila kalangan dia saja ini masih kita dalami," ucapnya.
Diketahui, Aksi ekshibisionis kepada korban berinisial MS (23), seorang karyawan BUMN, terjadi di dekat Stasiun Sudirman pukul 19.20 WIB pada Jumat (15/10/2021) silam.
Baca juga: Polisi: WYS Pamer Alat Vital di Dekat Stasiun Sudirman Karena Terpengaruh Temannya
Pelaku yang melihat MS melintas kemudian langsung memamerkan alat kelaminnya.
Melihat kejadian itu, MS dan WYS sama-sama lari.
Aksi ekshibisionisme itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan menambahkan pihaknya tak bisa bekerja sendiri dalam mengungkap kasus ini.
Polisi membutuhkan peran masyarakat untuk membantu mengantisipasi terjadinya aksi serupa.
"Tidak hanya kerja polisi tapi peran serta masyarakat pemda juga butuh," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Pasal UUD Pornografi yaitu Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 281 KUHP terkait Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.