Langgar Ganjil Genap di Jalan Tomang Raya, 15 Kendaraan Ditilang
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan penilangan bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan penilangan bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga mulai diterapkan di Jalan Letjen S Parman - Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat pada Kamis (28/10/2021).
Sebanyak 25 personil kepolisian lalu lintas dikerahkan di dua ruas jalan tersebut.
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Arga Dirja Putra mengatakan pihaknya sudah menindak sejumlah pengendara yang mengenakan pelat ganjil pada hari ini.
"Mulai hari ini Kamis dari Jam 6 pagi hingga pukul 8 pagi, kurang lebih ada 15 kendaraan yang sudah kami lakukan penilangan," ujarnya saat ditemui di Kolong Tol Tomang Raya.
Menurutnya, pihaknya sudah cukup memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ganjil genap.
Namun, meski sudah disosialisasikan, masih banyak pengendara yang melanggar.
Baca juga: Sejak Pagi Banyak Pengendara Pelanggar Ganjil Genap Diberhentikan di Tomang, Tapi Tidak Ditilang
"Ya, masih ada yang belum tahu bahwa dia melewati wilayah ganjil genap. Padahal sosialisasi sudah kita laksanakan," katanya.
Pengendara yang melanggar, lanjut Arga, bisa langsung mengurusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui, penerapan ganjil genap di jalan ini berlaku mulai Senin - Jumat dari pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sore dimulai pukul 16.00 WIB - 20.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tilang-tomang-1.jpg)