Aksinya Terekam CCTV, 3 Maling Motor di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Tiga maling motor yang biasa beraksi di wilayah Kelapa Gading ditangkap polisi Kamis (28/10/2021) kemarin.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus pencurian motor di wilayah Kelapa Gading, Jumat (29/10/2021), di Mapolsek Kelapa Gading. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Tiga maling motor yang biasa beraksi di wilayah Kelapa Gading ditangkap polisi Kamis (28/10/2021) kemarin.

Aparat Polsek Kelapa Gading menangkap ketiga maling berinisial AAH, AH, dan W tersebut setelah aksi mereka terekam CCTV lalu viral di media sosial.

Kapolsek Kelapa Gading AKP Rio Mikael Tobing menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Selasa (27/10/2021) lalu, ketiganya menggasak motor Honda Beat milik salah satu warga di jalan tersebut.

"Kami melaksanakan penyelidikan, tanggal 28 Oktober 2021, pagi hari, kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka pelaku curanmor di Jalan Perjuangan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Rio dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk Lulusan SMK-S1, Cek Syarat dan Cara Melamarnya

Tiga tersangka membagi perannya sebagai eksekutor, joki sekaligus pemantau situasi, serta penyedia peralatan mencuri.

Adapun peralatan yang dimaksud ialah kunci letter T serta kunci lainnya yang dimodifikasi sedemikian rupa supaya bisa menyalakan motor.

Rio mengatakan, komplotan ini merupakan spesialis pencuri Honda Beat yang mengincar permukiman sepi terutama di wilayah Kelapa Gading Timur.

ilustrasi maling sepeda motor.
ilustrasi maling sepeda motor. (ISTIMEWA)

"Untuk sementara yang kami duga demikian. Karena berdasarkan alat bukti yang kita terima, ada tiga motor yang diamankan, dan tiga-tiganya Honda Beat," ucap Rio.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved