Kasus Dugaan Mafia Tanah, 2 Penyidik Polda Metro Jaya Jalani Sidang Kode Etik

Dua mantan penyidik itu adalah AKP Niluh Sri A dan Bripka Wahyu. Keduanya merupakan eks penyidik di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya

ISTIMEWA
Ilustrasi Polisi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap dua mantan penyidik terkait penetapan tersangka di kasus dugaan mafia tanah, Kamis (28/10/2021).

Dua mantan penyidik itu adalah AKP Niluh Sri A dan Bripka Wahyu. Keduanya merupakan eks penyidik di Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Mereka juga pernah satu tim dengan mantan Kasubdit Harda AKBP M Gafur yang sudah lebih dulu menjalani sidang Kode Etik.

Saksi pelapor yaitu R Lutfi selaku pihak yang ditersangkakan dan kuasa hukumnya, Aldrino Lincoln, hadir dalam sidang kode etik tersebut.

"Yang disidang (kode etik) hari ini AKP Niluh Sri dan Bripka Wahyu selaku penyidik dan penyidik pembantu dalam kasus yang mentersangkakan klien saya," kata Aldrino.

Usai pemeriksaan, Lutfi berharap sidang kode etik bisa memunculkan kebenaran atas kasus tersebut.

"Semoga hukum bisa tegak dengan benar. Kita tiba-tiba ditersangkakan masuk pekarangan orang. Padahal kami tinggal di tanah itu sudah turun temurun dan ada legalitas hukumnya," ujar Lutfi.

Baca juga: Cium Dugaan Korupsi di Kelurahan Duri Kepa, PDIP Bersuara: Pasti Ada Penyelewengan

Kasus dugaan mafia tanah ini telah dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Mtero Jaya Kombes Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Namun, kasus ini kembali dibuka dan Lutfi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik.

Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan AKBP Gafur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. 

"Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut," ujarnya, Sabtu (28/8/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved