Cerita Kriminal
Suami di Bekasi Aniaya Istri hingga Tewas Pakai Tabung Gas 3 Kg, Polisi Tangkap Pelaku di Cibubur
Suami yang melakukan penganiayaan terhadap istri di Bekasi hingga tewas pakai tabung gas 3 Kg berhasil diringkus polisi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Suami yang melakukan penganiayaan terhadap istri di Bekasi hingga tewas pakai tabung gas 3 Kg berhasil diringkus polisi.
Tersangka sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya pada, Rabu (27/10/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka berinisial HR (30), diringkus di kawasan Cibubur pada, Kamis (28/10/2021) kemarin.
"Tersangka ditangkap di wilayah Cibubur ini dicari oleh petugas berdasarkan informasi di lapangan kemudian langsung dilakukan penangkapan," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).
Dia menjelaskan, kronologis penganiayaan bermula saat pelaku dan korban tinggal serumah di Jalan Randu, RT 05 RW 09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca juga: Lihat Ayah Habisi Ibu Pakai Tabung Gas, Bocah di Bekasi Beri Kesaksian ke Warga: Tahu-tahu Dipukul
Kejadian berlangsung dini hari.
Korban saat itu tengah tertidur bersama dua orang anaknya masing-masing berusia lima dan dua tahun.
"Korban bernana Novi Sapitri (26), sekitar pukul 2 pagi telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg," jelasnya.
Korban saat itu mengalmi luka cukup parah hingga berlumuran darah, anaknya yang tidur bersebelahan langsung histeris melihat perbuatan keji sang ayah kepada ibunya.
"Kejadian tersebut disaksikan anak daripada korban daripada pelaku, kemudian anak tersebut menangis hingga mengundang tetangga berdatangan," ucapnya.
Baca juga: Tragedi Ayah di Bekasi Habisi Istri di Hadapan Anak, Korban Dihantam Tabung Gas Saat Terlelap
Warga sekitar kemudian berdatangan, setelah dicek ke dalam rumah, kondisi korban sudah tidak bernyawa.
"Tangisanya keras tetangga berdatangan pelaku melarikan diri didapati di TKP (tempat kejadian perkara) istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," paparnya.
Pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka, dia patut diduga melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa orang lain.
"Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Aloysius.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/barbuk-foto-1.jpg)