Kelurahan Duri Kepa Pinjam Duit Warga

Gubernur Anies Copot Lurah dan Bendahara Duri Kepa, Imbas Pinjam Duit Warga Rp264,5 Juta

"Lurah (dan bendahara) sudah dicopot," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat diwawancarai awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Imbas dugaan penipuan uang warga senilai Rp264,5 juta, Lurah dan Bendahara Duri Kepa dicopot Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Lurah (dan bendahara) sudah dicopot," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Senin (1/11/2021).

Ariza mengatakan, pencopotan dua oknum yang diduga terlibat penipuan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021.

Lurah Duri Kepa Marhali dan sang bendahara Devi Ambarsari pun kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat DKI.

"Keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat kota dan provinsi," ujarnya.

Orang nomor dua di DKI tak menjelaskan lebih jauh sampai kapan keduanya diperiksa oleh Inspektorat.

Untuk meninggalkan kekosongan yang ditinggalkan Marhali dan Devi, Pemprov DKI sudah menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh).

Baca juga: Nyeselnya Korban Kelurahan Duri Kepa, Berani Pinjami Uang Ratusan Juta karena Terkecoh Nama Rekening

"Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk Plh Lurah dan Plh Bendahara Duri Kepa," tuturnya.

Sebelumnya, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga meminjam duit warganya hingga ratusan juta.

Hal ini diketahui dari surat pernyataan yang diteken Bendara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari pada 27 Mei 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang dari warga berinisial KD pada Mei 2021 lalu sebesar Rp264,5 juta.

Baca juga: Cium Dugaan Korupsi di Kelurahan Duri Kepa, PDIP Bersuara: Pasti Ada Penyelewengan

Uang itu digunakan untuk melunasi tunggakan honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa.

"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir," demikian bunyi surat itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (28/10/2021).

"Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan hutang-hutang atas nama Kelurahan Duri Kepa," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved