Bahas Soal Perubahan Iklim, Anies Usulkan Tiga Agenda untuk Forum COP26

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan beri tiga usulan agenda untuk Forum COP26

ISTIMEWA/Tangkapan layar akun instagram Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan beri tiga usulan agenda untuk Forum COP26.

Pada Senin (1/11/2021) malam, Anies telah menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam Steering Committee Meeting C40 Cities Climate Leadership Group.

Forum rapat pengarahan tersebut, diketahui sebagai bagian dari Konferensi Tingkat Tinggi COP26 di Glasgow, Inggris.

Dalam kesempatan tersebut, Anies memaparkan bila kota memiliki peran signifikan dan vital dalam menyukseskan agenda global mitigasi dan adaptasi perubahan iklim guna mengatasi dampak katastropik dari perubahan iklim.

Sehingga, lanjut Anies, sumbangsih C40 dalam kegiatan KTT COP26 amat penting.

“COP26 adalah platform yang sangat strategis bagi para pemimpin dunia dan kota untuk memastikan bahwa suara kita akan didengar. Selanjutnya, dalam kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan tiga usul agenda negosiasi untuk jaringan kita di COP 26,” jelas orang nomor satu di DKI itu yang dikutip TribunJakarta.com, Selasa (2/11/2021).

Adapun tiga agenda bahasan yang diusulkan Anies yakni, C40 perlu memimpin dan mendorong upaya kota dalam melakukan aksi iklim ke tingkat nasional, sebagaimana tercermin dalam Nationally Determined Contribution (NDC) masing-masing negara.

Baca juga: Anies Girang Diundang ke Acara HUT Golkar: Semoga Sering Ketemu Lagi

Kemudian, C40 akan mendorong untuk mengembangkan arsitektur pendanaan iklim yang mampu membantu kota-kota untuk mengimplementasikan rencana aksi iklim mereka

Serta, Anies mengajak semua elemen masyarakat untuk mendorong multi level governance di kota-kota yang mampu mengembangkan kolaborasi lintas sektor, lintas batas, dan lintas generasi.

Lebih lanjut, Anies mengungkapkan bahwa Jakarta telah menyelesaikan rencana aksi iklim secara serius.

Melalui Peraturan Gubernur No 90 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim, di mana regulasi ini menjadi dasar kuat untuk implementasi aksi iklim yang berkelanjutan ke depan.

“Jakarta akhirnya menyelesaikan rencana aksi iklimnya yang ambisius. Melalui penetapan regulasi sebagai dasar yang lebih kuat untuk implementasi aksi iklim sekaligus upaya untuk melaksanakan misi besar C40, untuk mendorong kota-kota di dunia menyelesaikan rencana aksi iklim mereka,” tandas Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved