Penumpang di Terminal Kalideres Bisa Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR saat Bepergian ke Luar Kota
Penumpang bus di Terminal Kalideres bisa memilih menunjukkan surat antigen atau surat hasil PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan bus AKAP
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Penumpang bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat bisa memilih menunjukkan surat antigen atau surat hasil PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Kebijakan itu berdasarkan surat keputusan Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021 dan Perubahan Surat Nomor 90 Tahun 2021.
Kepala Terminal Luar Kota Kalideres, Revi Zulkarnain mengatakan kedua hasil tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda.
"Persyaratan perjalanan transportasi darat khususnya AKAP itu wajib menggunakan vaksin atau aplikasi pedulilindungi. Kemudian menggunakan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam dan antigen 1 x 24 jam," ungkapnya pada Rabu (3/11/2021).
Sejauh ini, lanjut, Revi para penumpang sebagian besar menggunakan tes antigen sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Penumpang dan PO Bus di Terminal Poris Plawad Tangerang Teriak Soal Wacana Wajib PCR
Pihaknya menyediakan klinik tes antigen atau PCR di terminal untuk memberi kemudahan bagi penumpang yang belum memiliki hasil tes.
"Kebanyakan awal berangkat dari rumah dia sudah punya. Nah cuma, yang belum ada kita sarankan buat di klinik yang telah disediakan di Kalideres," tambahnya.
Penumpang asal Palembang, Dayat menyambut baik kebijakan tersebut.

Ia sudah membawa hasil antigen dari rumah sebelum berangkat dari Terminal Kalideres.
"Baik untuk membasmi Covid-19, biar makin hilang," pungkasnya.