Sepanjang 2021, 120 Korban Kebakaran Urus Dokumen Kependudukan yang Rusak di Jakarta Barat

Sebanyak 120 warga korban kebakaran telah mengurus surat penting di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat

Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Sebanyak 120 warga korban kebakaran telah mengurus surat penting di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat sepanjang tahun 2021.

Mereka membuat ulang surat penting  lantaran terbakar imbas musibah kebakaran.

"Sekitar 120 permintaan kita layani. Akumulatif dalam satu tahun," ujar Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Rosyik Muhammad pada Rabu (3/11/2021).

Biasanya, proses pembuatan surat penting yang terdiri dari KTP, KK, akte atau apapun terkait dokumen dukcapil dilakukan secara jemput bola oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) atau Kepala Sektor (Kasektor) ke lokasi kebakaran.

Bila jumlah korban kebakaran yang ingin membuat ulang banyak, pihaknya akan mengerahkan mobil layanan dari Sudin Dukcapil Jakarta Barat.

Rosyik melanjutkan, proses pembuatannya tak berbelit, hanya memakan waktu satu hari.

Syaratnya, warga yang mau mengurus dokumen kependudukan merupakan korban kebakaran.

"Kedua kita bisa kroscek ke RT. Biasanya kan RT punya data. Minimal punya NIK. Nanti bisa kita cek datanya lalu kita buat," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved