Sepanjang 2021, 120 Korban Kebakaran Urus Dokumen Kependudukan yang Rusak di Jakarta Barat
Sebanyak 120 warga korban kebakaran telah mengurus surat penting di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Sebanyak 120 warga korban kebakaran telah mengurus surat penting di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat sepanjang tahun 2021.
Mereka membuat ulang surat penting lantaran terbakar imbas musibah kebakaran.
"Sekitar 120 permintaan kita layani. Akumulatif dalam satu tahun," ujar Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Barat, Rosyik Muhammad pada Rabu (3/11/2021).
Biasanya, proses pembuatan surat penting yang terdiri dari KTP, KK, akte atau apapun terkait dokumen dukcapil dilakukan secara jemput bola oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) atau Kepala Sektor (Kasektor) ke lokasi kebakaran.
Bila jumlah korban kebakaran yang ingin membuat ulang banyak, pihaknya akan mengerahkan mobil layanan dari Sudin Dukcapil Jakarta Barat.
Rosyik melanjutkan, proses pembuatannya tak berbelit, hanya memakan waktu satu hari.
Syaratnya, warga yang mau mengurus dokumen kependudukan merupakan korban kebakaran.
"Kedua kita bisa kroscek ke RT. Biasanya kan RT punya data. Minimal punya NIK. Nanti bisa kita cek datanya lalu kita buat," katanya.