Protes Pemotor Datangi Dinas LH DKI Jakarta Buat Uji Emisi Ternyata Kuota Habis
Puluhan pengendara sepeda motor yang datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, memprotes kuota uji emisi, Rabu (4/11/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Istimewa
Tampak antrean pengendara sepeda motor yang sempat tidak kebagian kuota uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021)
"Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," sambungnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.