14 Tahun Rumah di Kota Tangerang Berdiri di Tengah Jalan Akhirnya Dieksekusi

Kisah rumah di Kota Tangerang yang berdiri di tengah jalan berujung eksekusi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Rumah milik Anwar Hidayat di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang akhirnya dieksekusi Pemkot Tangerang setelah 14 tahun berdiri di tengah jalan, Jumat (5/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kisah rumah di Kota Tangerang yang berdiri di tengah jalan berujung eksekusi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

Sudah terkenal, satu unit rumah tersebut sudah 14 tahun berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang

Lebih tepatnya berada dekat dengan Stasiun Poris, Kota Tangerang.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, rumah milik Anwar Hidayat tersebut sudah dibongkar oleh Dinas PUPR Kota Tangerang.

Pintu-pintu rumah sudak tidak ada lagi, sampai furnitur di dalam rumah sudah kosong melompong.

Saat dihubungi, Anwar Hidayat mengaku pembongkaran rumahnya yang viral itu berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kota Tangerang.

Baca juga: Tim Jaguar Amankan Empat Tombak Bermata Parang di Lokasi Eksekusi Lahan

"Jadi memang saya sudah sepakat sama Pemkot Tangerang. Saya dan keluarga mengalah untuk menang saja, demi kepentingan bersama," papar Anwar saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Dari informasi yang didapatkan, lahan yang dieksekusi guna pelebaran jalan seluas 100 meter persegi dari total luas lahan 400 meter persegi.

Rumah milik Anwar Hidayat di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang akhirnya dieksekusi Pemkot Tangerang setelah 14 tahun berdiri di tengah jalan, Jumat (5/10/2021).
Rumah milik Anwar Hidayat di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang yang akhirnya dieksekusi Pemkot Tangerang setelah 14 tahun berdiri di tengah jalan, Jumat (5/10/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Kata Anwar, eksekusi rumahnya untuk pelebaran jalan sudah ditanggung Pemkot Tangerang berdasarkan konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: PN Depok Eksekusi Sengketa Lahan dan Bangunan di Jalan Dewi Sartika, TNI Polri Diterjunkan

Tapi dia enggak menyebutkan besaran konsinyasi tersebut.

"Karena dari kesepakatan dari Dinas PUPR, sekarang tinggal proses renovasi, di bongkar dulu bangunannya," papar Anwar.

Ia meneruskan, eksekusi yang dilakukan aparat nantinya akan dilakukan pada 9 November 2021.

Pihaknya bersedia jika lahan seluas 100 meter persegi dibongkar untuk kepentingan umum, yakni pelebaran jalan.

"Karena sudah 14 tahun menjorok ya ke luar jalan jadi ngalah saja untuk kepentingan bersama biar jalan lebar," tutur Anwar.

Untuk sementara, Anwar mengaku masih tinggal di rumahnya yang lama lantaran masih ada ruang di belakang.

"Mundur, masih ada lahan di belakang untuk tinggal," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved