PPKM Level 1 di DKI, Volume Kendaraan di Jakarta Timur Meningkat 45 Persen

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Provinsi DKI Jakarta membuat volume kendaraan bermotor di Jakarta Timur meningkat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pemberlakuan gage di Jalan Taman Mini 1 akses masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Cipayung, Jakarta Timur - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Provinsi DKI Jakarta membuat volume kendaraan bermotor di Jakarta Timur meningkat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Provinsi DKI Jakarta membuat volume kendaraan bermotor di Jakarta Timur meningkat.

Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan sejak pelonggaran aktivitas warga pada PPKM Level 1 pihaknya mencatat lonjakan volume kendaraan hingga 45 persen.

"Setelah PPKM Level 1 untuk di wilayah Jakarta Timur arus lalin (lalu lintas) mengalami peningkatan antara 25 sampai 45 persen," kata Edy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (6/11/2021).

Peningkatan volume kendaraan bermotor ini terjadi secara merata di wilayah 10 Kecamatan Jakarta Timur, khususnya pada akhir pekan saat warga banyak memilih berekreasi.

Guna mengurai kepadatan arus lalu lintas, jajaran Satlantas Jakarta Timur hingga kini masih memberlakukan ganjil-genap di akses masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kecamatan Cipayung.

Baca juga: Gubernur Anies Bakal Larang Mobil Usia di Atas 3 Tahun Tak Lolos Uji Emisi Masuk Jakarta

"Ganjil-genap di akses masuk utama TMII pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB sampai sekarang masih diberlakukan. Ditempatkan anggota di lokasi," ujarnya.

Edy menuturkan ganjil genap di akses masuk utama TMII yang mulai diberlakukan pada Jumat (17/9/2021) lalu guna mengurangi kepadatan pengunjung di tempat wisata.

Petugas gabungan dari Dishub dan Satwil Lantas Poolrestro Jakarta Barat terlihat berjaga dan memantau plat nomor kendaraan dalam rangka penerapan aturan ganjil genap di kolong tol Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021).
Petugas gabungan dari Dishub dan Satwil terlihat berjaga dan memantau plat nomor kendaraan dalam rangka penerapan aturan ganjil genap, Senin (25/10/2021). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Ganjil-genap ini diberlakukan khusus untuk roda empat, hanya kendaraan dengan pelat nomor di bagian belakang sesuai tanggal pada hari tersebut diperbolehkan masuk.

"Untuk ganjil genap di akses masuk TMII tidak dikenakan sanksi tilang ke pengendara. Jadi hanya diputarbalikkan petugas saja, kendaraannya tidak boleh masuk ke TMII," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved