Razia PMKS, Satpol PP Tangsel Dapati Maraknya Pengemis Bawa Anak-Anak
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosia (PMKS).
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia penyandang masalah kesejahteraan sosia (PMKS).
PEtugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu berkeliling ke sejumlah persimpangan jalan, pada Sabtu (6/11/2021).
Alhasil, sejumlah badut jalanan, pengamen hingga pengemis dijaring.
Mereka dianggap mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2012, tepatnya pasal 39.
"Jadi di pasal 39 itu terkait tertib sosial, jadi pelarangan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengelap mobil di jalan-jalan. Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Minggu (7/11/2021).
Mirisnya, dari total 11 orang yang diamankan, banyak ibu-ibu yang membawa anak-anak untuk mengemis.
"Dalam operasi tersebut kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial. Enam orang perempuan dan lima orang anak-anak.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan tiga orang anak dan lima perempuan dewasa dibawa ke Rumah Antara, Serang, satu perempuan dikembalikan ke keluarganya dikarenakan sedang sakit, dua orang anak di serahkan ke P2TP2A," papar Oki.
Baca juga: Wali Kota Terapkan Perda PMKS, Manusia Silver di Tangsel Bisa Langsung Dipidana
Terlebih, anak yang dibawa mengemis bukanlah anak kandung si ibu-ibu, melainkan anak orang lain.
"Yang dibawa ke P2TP2A itu bukan anak kandungnya, memang ini dugaannya kenaa sih si anak dibawa. Orang tuanya datang, katanya dalam kesulitan ekonomi," kata Oki.
Oki mengingatkan, kepada pengemis, pengamen atau PMKS lainnya agar tidak kembali ke jalan di Tangsel.
Pasalnya jika sampai dua kali terjaring razia maka akan dijerat pidana.
"Kami peringatkan untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut di jalan-jalan. Karena hal ini melanggar Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman kurungan enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
PMKS Dipidana
Pemerintah Kota Tangsel menunjukkan sikap tegas terkait ramainya PMKS.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Tangsel menjadi sorotan karena maraknya manusia silver yang mengemis di persimpangan jalan.
Bahkan anak hingga bayi juga turut diajak turun ke jalan dan sekujur tubuhnya dicat silver demi mendapatkan iba pengendara sehingga mau memberikan rupiah.
Para manusia silver yang dianggap sebagai PMKS lantas dijaring dalam beberapa kali razia Satpol PP.
Termasuk para badut yang juga biasa berada di persimpangan jalan untuk mengais rupiah, ikut digolongkan sebagai PMKS dan dirazia Satpol PP Tangsel.
Aksi manusia silver, badut dan PMKS lain dinilai mengganggu ketertiban umum dengan klaim laporan masyarakat.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, meminta jajarannya untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) PMKS.
"Kemarin sudah ada rapat koordinasi. Saya sudah mintakan untuk dilakukan penegakkan Perda PMKS, kalau misalnya itu, pokoknya penertiban dulu. Kemudian lakukan seleksi, kalau orang di luar Tangsel kembalikan ke daerah asalnya," kata Benyamin melalui sambungan telepon, Jumat (5/11/2021).
Dari data yang dihimpun, yang dimaksud Benyamin adalah Perda Kota Tangsel nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Benyamin menjelaskan, Satpol PP akan menggelar razia PMKS dan selanjutnya akan dipilah berdasarkan wilayah asalnya.
Jika merupakan warga luar Tangsel maka akan dikembalikan ke daerahnya. Namun jik PMKS tersebut merupakan warga Tangsel maka akan dibina.
"Kalau orang Tangsel lakukan pembinaan. Kita kan sudah ada rumah sosial," ujarnya.
Pernyataan Benyamin sesuai dengan Perda PMKS tepatnya Bab IX tentang Penjangkauan Sosial Pasal 43.
"(1) PMKS hasil penjangkauan sosial diserahkan kepada SKPD yang membidangi urusan sosial untuk mendapatkan pelayanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS.
(2) PMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah atau tidak mendapatkan pelayanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PMKS dikembalikan ke daerah asal atau keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PMKS yang telah dikembalikan ke daerah asal atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang kembali mengadakan usaha kesejahteraan sosial yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat."
Namun cara pembinaan dan pemulangan saja dianggap tidak efektif, karena PMKS akan kembali lagi ke persimpangan jalan.
Benyaminpun tegas menginstruksikan jajarannya untuk tidak segan menerapkan sanksi pidana jika PMKS non warga Tangsel tidak jera dan kembali lagi ke jalan untuk mengemis.
"Dibikin berita acara, foto orangnya, kalau balik lagi, lakukan tindak pidana ringan, gitu. Jadi enggak sekedar dibalikin segala rupa. Tapi kalau dia balik lagi (jadi PMKS di Tangsel), dan ternyata pelaku lama, tindak pidana ringan sudah, kurungan badan atau denda," tegas Benyamin.
Menurut Benyamin setelah berkonsultasi dengan polisi, hakim dan jaksa, PMKS bisa dijerat pidana ringan.
"Pokoknya lakukan tindakan yang bisa mencegah orang menjadi PMKS. Saya sudah koordinasi juga sama Polres sama Pengadilan, bisa dilakukan tindak pidana ringan, Pak Kajari juga," kata dia.
Namun, jika PMKS tersebut merupakan warga Tangsel, bisa diberi pelatihan untuk berwirausaha.
Soal sanksi pidana yang dikatakan Benyamin juga tercantum pada Perda nomor 6 tahun 2013 itu, Bab XII tentang ketentuan Pidana, pasal 48.
"(1) Setiap orang atau PMKS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang atau badan/organisasi/lembaga yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."