Pemprov DKI Tunda Penilangan Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Sampai 2022, Ini Alasannya
Sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sanksi tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi batal dilaksanakan pada 13 November 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat ditemui di gedung DPRD DKI.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, penundaan pemberian sanksi dilakukan hingga awal 2023 mendatang.
"Kami tunda (pengenaan sanksi tilang), mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya, Senin (8/11/2021).
Asep menjelaskan, keputusan ini diambil lantaran masih sedikitnya kendaraan yang melakukan uji emisi.
Untuk itu, Pemprov DKI bakal terus melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2021 ini.
"Jadi kami akan terus sosialisasi karena memang masyarakat banyak yang minta ke kita juga tolong lebih dimasifkan dulu sosialisasinya," ujarnya.
Baca juga: Protes Pemotor Datangi Dinas LH DKI Jakarta Buat Uji Emisi Ternyata Kuota Habis
Selama masa sosialisasi ini, Pemprov DKI juga akan menambah bengkel uji emisi.
Pasalnya, saat ini baru ada 15 bengkel uji emisi untuk sepeda motor dan 257 bengkel untuk mobil.
"Kemarin sempat ada kejadian di beberapa titik uji emisi gratis justru bikin kemacetan. Jadi, bengkel uji emisi mau ditambah lagi," kata dia.
"Tujuannya supaya masyarakat bisa tetap melakukan uji emisi tanpa harus antre seperti ini," sambungnya.
Koordinasi dengan sejumlah bengkel pun terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Total itu nanti ada 500 bengkel uji emisi untuk motor dan mobil," tuturnya.