Cerita Kriminal

Tawuran Maut di Jalan Kapuk Kamal Jakarta Utara, Polisi Bekuk 4 Pelaku

Polisi membekuk empat pemuda yang terlibat tawuran maut di Jalan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (24/10/2021) lalu.

Gerald Leonardo Agustino/ Tribun Jakarta
Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran maut Penjaringan, Selasa (9/11/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polisi membekuk empat pemuda yang terlibat tawuran maut di Jalan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (24/10/2021) lalu.

Keempat pelaku, DS (19), AS (23), IS (28), RV (23), ditangkap setelah mereka menyerang korbannya hingga tewas, NM (17).

"Kami telah menangkap empat pelaku yang terlibat tawuran pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 04.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Selasa (9/11/2021).

Kelompok para pelaku dan kelompok korban berduel di Jalan Kapuk Kamal Raya pada Minggu dini hari silam.

Ketika itu, keempat tersangka beserta pelaku utama FS yang masih DPO menyerang kelompok korban dengan celurit.

"Korban terkena bacokan celurit oleh tersangka FS yang masih DPO. Setelah terkena bacokan, korban sempoyongan dan kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, dan RV," ucap Guruh.

Korban didapati tewas di lokasi dalam kondisi berlumuran darah.

Baca juga: Pedagang Pempek di Jakarta Pusat Terlibat Tawuran, Polsek Sawah Besar Amankan 4 Pelaku

Tak lama setelahnya, polisi langsung membekuk keempat tersangka di kediamannya masing-masing di wilayah Penjaringan beserta barang bukti beberapa celurit.

Keempat pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Guruh menambahkan, hingga kini polisi masih mengejar enam pemuda lainnya yang terlibat dalam tawuran maut itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved