Kok bisa? Istri Marahi Suami yang Sering Mabuk Malah Dituntut Penjara

Dia dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Editor: Elga H Putra
SHUTTERSTOCK/JIRIS via Kompas
Ilustrasi KDRT. Istri marahi suami yang sering mabuk malah dituntut hukuman penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Istri marahi suami yang sering mabuk malah dituntut hukuman penjara.

Hal itu dialami Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat.

Dia dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Ibu dua anak itu dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Baca juga: Tak Ada Firasat, Fuji Ungkap Ucapan Terakhir Vanessa Angel & Bibi Sebelum Pergi ke Surabaya

Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus KDRT.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan."

"Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang.
Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Sementara itu kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan tuntutan yang dilakukan oleh JPU Glendy Rivano dinilainya terlalu memaksakan.

Pihaknya akan mempersiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

Iwan mengatakan, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Baca juga: Link Nonton Anime One Piece Episode 999, Franky Jatuhkan Numbers yang Tangkap Chopper dan Usopp

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Marahi Suaminya yang Mabuk-mabukan, Ibu di Karawang Ini Malah Dituntut Dipenjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved