Cerita Kriminal
Nasabah Diteror Pinjol, Sang Debt Collector Kerap Komunikasi dengan Pimpinan di Cina
Aplikasi pinjaman online bernama Uang Hits yang dikelola PT Karya Mandiri Trading (KMT) merupakan jaringan Cina.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Aplikasi pinjaman online bernama Uang Hits yang dikelola PT Karya Mandiri Trading (KMT) merupakan jaringan Cina.
Polisi saat ini masih memburu bos yang menjadi otak dari aplikasi tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Div. Hubinter) Mabes Polri.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Internasional Polri," ujarnya kepada awak media pada Jumat (12/11/2021).
Dalam struktur organisasi yang diperlihatkan Polisi, tampak pimpinan tertinggi bernama Mr. Hong/Andrew sedangkan dua supervisor bernama Mr. Sun/Lane dan Mr. Yu.
Baca juga: Ngamuk dan Ancam Lukai Warga Pakai Busur Panah, Seorang Pria Diamankan di Depok
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso melanjutkan para penagih online ini berkomunikasi langsung dengan pimpinan mereka di Cina melalui satu aplikasi.
Aplikasi itu bisa sekaligus menerjemahkan bahasa Indonesia ke Bahasa Cina, begitu sebaliknya sehingga memudahkan percakapan mereka.

"Para pelaku ini work from home, jadi dengan aplikasi tersebut memungkinkan untuk dikerjakan di rumah dengan sarana webcam kemudian video konferensi," tambahnya.
Saat ini pihaknya masih memeriksa terkait terdaftar atau tidaknya aplikasi online tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Ibu 2 Anak di Depok Akhiri Hidup Diduga Terlilit Pinjol, Tulis Minta Maaf ke Orangtua dan Titip Anak
Amankan 2 tersangka
Satreskrim Polres Jakarta Barat mengungkap kasus penagihan pinjaman online disertai pemerasan dan pengancaman.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial RA (21) dan AH (27). RA bertugas sebagai desk collection sedangkan AH sebagai team leader di aplikasi pinjaman online bernama Uang Hits.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua tersangka ditangkap lantaran menagih pinjaman kepada nasabah disertai teror dan ancaman.
Baca juga: Kesaksian Warga saat Polisi Gerebek Kantor Pinjol Bermodus Indekos di Cengkareng
"Setelah mendekati jatuh tempo, RA atas perintah AH menagih korban dengan kata-kata 'kalau tidak melunasi maka data-data pribadi akan disebarluaskan di kontak yang ada dalam hp korban," ujarnya saat rilis di Polres Jakarta Barat pada Jumat (12/11/2021).