Cerita Kriminal

Nasabah Diteror Pinjol, Sang Debt Collector Kerap Komunikasi dengan Pimpinan di Cina

Aplikasi pinjaman online bernama Uang Hits yang dikelola PT Karya Mandiri Trading (KMT) merupakan jaringan Cina.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana konferensi pers kasus pinjaman online disertai ancaman dan pemerasan di Polres Jakarta Barat pada Jumat (12/11/2021). 

Bismo melanjutkan tersangka melancarkan aksinya menggunakan sebuah aplikasi.

Aplikasi tanpa sim card ini terhubung kepada atasannya di Cina.

"Aplikasi ini memungkinkan video conference dan bisa menerjemahkan bahasa Indonesia ke Cina maupun sebaliknya," tambahnya.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menggelar rilis pengungkapan kasus pinjaman online disertai teror di Polres Jakarta Barat, Pamulang pada Jumat (12/11/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menggelar rilis pengungkapan kasus pinjaman online disertai teror di Polres Jakarta Barat, Pamulang pada Jumat (12/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Kasus ini mulai mencuat berawal dari salah satu korban yang diteror dan diancam meski sudah melunasi pinjamannya.

Padahal, pinjaman yang diberikan pun sebelumnya berkurang lantaran dipotong pajak.

"Jadi korban ini meminjam Rp 3 juta, tapi faktanya cair Rp 2 juta. Rp 1 jutanya untuk pajak. Pajak yang menentukan mereka sendiri," tambahnya.

Meski sudah dilunasi, korban ternyata masih kerap diancam oleh penagih.

"Korban sudah melunasi Rp 3,2 juta tapi masih diberikan pengancaman-pengancaman. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Baca juga: Viral Surat dari Pencuri Untuk Korbannya, Minta Maaf Terpaksa Mencuri Karena Terlilit Utang Pinjol

Bismo melanjutkan tersangka RA menagih nasabah di rumah lantaran pihak kantor menerapkan kebijakan work from home.

Kedua tersangka kemudian ditangkap di Tangerang Selatan dan di Garut, Jawa Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bundel rekening koran, 4 buah hp, 2 unit laptop dan bukti-bukti tangkapan layar yang berisi pengancaman kepada nasabah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 4 no.19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved