Nekat Buka saat Masih Disegel, Pemprov DKI Pertimbangkan Cabut Izin Bar Flow Setiabudi

Wagub DKI Jakarta ini pun meminta pengelola Bar Flow tidak main-main dengan sanksi yang saat ini sudah diberikan.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Dok. satpol PP
ILUSTRASI - Sanksi penutupan sementara kepada Bar Flow yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diperpanjang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan mencabut izin usaha Bar Flow Setiabudi yang nekat buka saat masih disegel karena pelanggaran jam operasi PPKM beberapa hari lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mengaku geram dengan pengelola kafe yang berada di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan itu.

"Semua harus patuh, taat dan disiplin pada ketentuan dan sanksi. Kalau sudah diberi sanksi jangan lagi melanggar, nanti bisa kami cabut izinnya," ucapnya, Kamis (11/11/2021).

Wagub DKI Jakarta ini pun meminta pengelola Bar Flow tidak main-main dengan sanksi yang saat ini sudah diberikan.

Baca juga: Bar Flow di Jaksel Nekat Buka Meski Masih Disegel, Pengelola Klaim Diizinkan Satpol PP DKI

Meski sejumlah pelonggaran kegiatan sudah terus dilakukan selama PPKM Level 1 ini, Ariza menegaskan, Pemprov DKI akan terus mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum.

"Jangan main-main, ini masalah kemanusiaan, masalah nyawa. Tempat-tempat yang sudah disegel atau diberi sanksi jangan coba-coba menyiasati kemudian dibuka kembali sebelum waktunya," ujarnya di Balai Kota.

Politisi Gerindra ini pun terus mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Kita bersyukur Jakarta sudah masuk PPKM Level 1, terus laksanakan PPKM Level 1," kata Ariza.

Baca juga: Pengunjung Asyik Joget Tanpa Masker, Kafe Gojira Cipete Utara Disegel Aparat

Diberitakan sebelumnya, sanksi penutupan sementara kepada Bar Flow yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, diperpanjang.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, Bar Flow ditutup hingga 7 hari ke depan terhitung sejak Senin (8/11/2021).

Sanksi lebih berat itu diberikan karena Bar Flow nekat buka ketika masih disegel.

"Kita kenakan sanksi denda dan tutup lagi 7x24 jam, jadi total dua minggu. kita koordinasi sama Polsek (untuk memantau) buka lagi atau tidak," kata Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Data Terbaru, Jakarta Tertinggi Tambahan Kasus Covid-19, Sebelumnya Menko Luhut Ungkap Tren Kenaikan

Ujang menegaskan, Satpol PP dari tingkat kelurahan hingga provinsi tidak pernah memberikan izin kepada Bar Flow untuk beroperasi selama masih disegel.

"Satpol PP dari kelurahan, kecamatan, kota, dan Provinsi DKI tidak berikan izin. Namanya masih disegel. Nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana. Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved