Kabar Artis
Perasaan Lega Ayah Vanessa Angel Dengar Joddy Resmi Tersangka: Jalankan Sesuai Hukum Berlaku
Lega, itu yang dirasakan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengetahui Tubagus Joddy resmi jadi tersangka.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Lega, itu yang dirasakan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengetahui Tubagus Joddy resmi jadi tersangka.
Bahkan saat ini, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tersebut sudah ditahan di Polres Jombang.
Penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
"Ya sudah lega kami lega," kata Doddy Sudrajat di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).
"Iya kita sudah denger ya Joddy jadi tersangka," lanjutnya.
Baca juga: Wujudkan Keinginan Terakhir Vanessa Angel dan Bibi, Sahabat: Semoga Jadi Bekal Kalian Berdua di Sana
Doddy mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Joddy sebagai tersangka, ia meminta agar supir Vanessa itu bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Yaa kalau sudah jadi tersangka harus dijalankan sesuai hukum berlaku," kata Doddy.
"Kalau di sana ada pasal yang dilanggar, ya kita ikuti aja persidangannya," terangnya.
Doddy ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas tindakan Joddy tersebut, ia terancam 12 tahun penjara.
Kini Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Pacu Mobil di Atas Ambang Batas Kecepatan
Sebelumnya, Tubagus Mohammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atas insiden kecelakaan maut, di Tol Jombang, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (10/11/2021) sore.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus M Joddy juga sudah dilakukan penahanan yang dilakukan di Mapolres Jombang, pada malam harinya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, perubahan status terhadap Tubagus Joddy, yang semula saksi menjadi tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara kedua.
Gelar perkara kedua tersebut dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.
Penyidik berhasil menemukan unsur tindakan pidana, yakni Joddy memacu kecepatan mobil melebihi ambang batas kecepatan jalam tol 80 Km/jam.