Usul Dana Dapil Rp49 Miliar, Mulai 2022 Anggota DPRD Dapat Uang Ekstra Rp40 Juta per Bulan

DPRD DKI Jakarta mengusulkan dana dapil Rp49 miliar dalam anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Vitorio Mantalean
Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 di DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat - DPRD DKI Jakarta mengusulkan dana dapil Rp49 miliar dalam anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022. 

Selain itu, para anggota legislatif diharapkan juga bisa lebih dekat dengan para konstituennya.

"Kami dorong dekatkan anggota dewan ke masyarakatnya dalam rangka memetakan persoalan di wilayah," ucapnya, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta Diumumkan 19 November 2021, Ini Bocoran Angkanya

"Sehingga anggota dewan bisa akomodir persoalan di lingkungan," sambungnya.

Tak hanya itu, diharapkan para anggota dewan juga bisa menyosialisasikan program-program yang tengah dicanangkan oleh Pemprov DKI.

Untuk itu, Gembong menyebut, kegiatan turun ke masyarakat ini berbeda dengan program reses yang selama ini dijalankan DPRD DKI.

"Kalau kita kunjungan, itu bisa timbal balik, dalam arti kita membawa program pemerintah daerah yang bisa kita sosialisasikan di tengah masyarakat. Kemudian, kami menyerap apa yang menjadi persoalan masyarakat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved