Pemkab Kepulauan Seribu Tinjau Pulau Milik Pribadi untuk Perubahan Zonasi dan NJOP

Peninjauan ini terkait perubahan pada zonasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kabupaten Kepulauan Seribu
Pemkab Kepulauan Seribu meninjau sejumlah pulau resort dan pulau-pulau di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, terkait perubahan pada zonasi dan NJOP. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KEPULAUAN SERIBU - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu meninjau sejumlah pulau resort dan pulau-pulau di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Peninjauan ini terkait perubahan pada zonasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi mengatakan, peninjauan menyasar pulau-pulau di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

"Peninjauan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu serta Organisasi Perangkat Daerah ini dalam rangka penyesuaian perubahan zonasi dan NJOP di setiap pulau," kata Alawi, Selasa (16/11/2021).

"Peninjauan sejumlah pulau ini untuk melihat kebenaran-kebenaran dari pulau-pulau yang dimiliki pribadi," sambung dia.

Sejumlah pulau di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara yang ditinjau meliputi Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur, Pulau Sebaru Besar, Pulau Laga, Pulau Sepa Timur, Pulau Melinjo, Pulau Macan Kecil, Pulau Kayu Angin Barat, dan Pulau Kayu Angin Timur. 

Petugas melakukan survei serta memastikan kondisi eksisting terhadap pulau-pulau tersebut.

Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu Siapkan Kawasan Wisata Sunrise-Sunset di Pulau Pramuka

Hasil kunjungan ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Dari hasil peninjauan tersebut akan menentukan langkah berikutnya terkait dengan penyesuaian perubahan zonasi dan NJOP di setiap pulau.

"Pulau itu ada yang berfungsi dan ada yang tidak sama sekali. Sehingga nanti bisa disamaratakan NJOP yang sesuai fungsi pulau itu," kata Alawi.

Adapun peninjauan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved