Cerita Kriminal

Tangkap 2 Pemuda Pencuri Sepasang Spion Agya di Tambora, Polisi: 1 Masih DPO

Satreskrim Polsek Tambora menangkap dua dari tiga pelaku pencurian spion mobil Agya berinisial CH (20) dan MR (16).

Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta
Suasana rilis pencurian spion mobil di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (16/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Satreskrim Polsek Tambora menangkap dua dari tiga pelaku pencurian spion mobil Agya berinisial CH (20) dan MR (16).

Aksi pencurian itu terjadi di Kampung Duri Dalam, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban, Gow Tio Bu (62) melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora dengan nomor laporan: 083/K/XI/2021/Tambora pada Minggu (14/11/2021).

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, mengatakan pihaknya kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Akhirnya dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa ketiga orang tersangka ini ada di wilayah Polsek Tambora," katanya saat rilis kasus tersebut di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (16/11/2021).

Begitu menerima laporan, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pelaku berinisial MR ditangkap di rumahnya sedangkan CH diciduk saat sedang bermain internet di sebuah warnet. 

Baca juga: Ditanya Progres Formula E, Gubernur Anies Hanya Acungkan Jempol

Tak sampai 1 x 24 jam laporan diterima polisi, kedua pelaku ditangkap pada Minggu (14/11/2021).

"Sementara satu tersangka lagi masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengejaran," tambahnya.

Korban menunjukkan spion mobil Agya merah yang hilang usai dicuri pencuri saat rilis di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (16/11/2021).
Korban menunjukkan spion mobil Agya merah yang hilang usai dicuri pencuri saat rilis di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (16/11/2021). (Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta)

Para pelaku menikmati hasil kejahatannya untuk mengonsumsi narkoba dan memenuhi kebutuhan hidup.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved