Diduga Korupsi, 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Diciduk Kejari Jakpus

Dua orang pimpinan cabang BUMD Bank DKI diciduk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021) malam.

Net via Tribunnews.com
Ilustrasi Tahanan. Dua orang pimpinan cabang BUMD Bank DKI diciduk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dua orang pimpinan cabang BUMD Bank DKI diciduk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021) malam.

Keduanya ialah pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke berinisial MT dan pimpinan cabang Permata Hijau berinisial JP.

Selain kedua pimpinan Bank DKI itu, penyidik Kejari Jakarta Pusat turut mengamankan Dirut PT Broadbiz Asia dengan inisial RI.

Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga melakukan pemalsuan data terhadap debitur.

Sebab, debitur tersebut tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI cabang tersebut.

Baca juga: Bantu UMKM Selama Masa Pandemi, Laba Bersih BUMD Bank DKI Naik 40,5 Persen

"Juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut," ucap Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (17/11/2021).

"Sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal inilah mengakibatkan timbulnya kerugian, akibat macet tersebut," sambungnya.

Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian mencapai Rp39 miliar.

Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Hadirkan JakOne Artri, Bank DKI Ajak Warga Rusun Kelola Sampah: Bisa Jadi Tambahan Penghasilan

Dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengaku pihaknya bakal mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," ujarnya.

Ia pun memastikan, kasus korupsi tersebut tidak mengganggu kinerja Bank DKI.

"Permasalahan ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved