Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Ketat 10 Karaoke Keluarga di Jaksel yang Sudah Kembali Dibuka

Sebanyak 62 tempat karaoke keluarga di DKI Jakarta sudah kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Satpol PP bakal awasi ketat.

Istimewa via Tribun Banyumas
Ilustrasi Satpol PP. Sebanyak 62 tempat karaoke keluarga di DKI Jakarta sudah kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 62 tempat karaoke keluarga di DKI Jakarta sudah kembali dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dari 62 tempat karaoke keluarga tersebut, 10 di antaranya berlokasi di Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menegaskan, pihaknya bakal memperketat pengawasan di 10 karaoke keluarga tersebut.

"Kita pada malam-malam akhir pekan itu, malam Sabtu dan Minggu, kita melakukan pengawasan tempat usaha, termasuk tempat hiburan," kata Ujang di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Ujang menjelaskan, pengawasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, termasuk adanya kerumunan.

Baca juga: Kabar Gembira! Spa Hingga Karaoke di Tangsel Akan Dibuka, Pekan Depan Uji Coba

Baca juga: Ratusan Anggota Ormas Dikerahkan ke Tempat Karaoke Liar, Satpol PP Balik Kanan Tunda Pembongkaran

Nantinya, pengawasan di 10 tempat karaoke keluarga itu bakal melibatkan unsur Polri dan TNI.

"Kita lakukan (pengawasan) bersama rekan tiga pilar, baik Polri dan TNI," ujar Ujang.

Sementara itu, ia mengatakan tempat karaoke eksekutif belum diizinkan beroperasi hingga saat ini. Ia pun mengingatkan pemilik karaoke eksekutif untuk mematuhi aturan.

"Tolong dijaga. Jangan sampai buka, nanti ketahuan dan viral, ya siap menanggung risiko penutupan dan denda," pungkas Ujang.

Baca juga: Uji Coba, 62 Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka

Wagub DKI Peringatkan Sanksi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pemilik atau pengelola 62 tempat karaoke yang mendapat izin beroperasi pada masa PPKM Level 1, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi, terkait dengan karaoke memang sudah dibuka, untuk ke depan dengan kapasitas 25 persen. Jadi, sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Wagub yang karib disapa Ariza ini tidak ingin terjadinya klaster baru Covid-19.

Ia pun menegaskan adanya sanksi pencabutan izin beroperasi bagi tempat karaoke yang melanggar ketentuan PPKM Level 1.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved