Cerita Kriminal
Sudah Diberi Tumpangan Menginap di Tangerang, Pakde Malah Tega Setubuhi Anak Kerabat Sendiri 2 Kali
Bak tidak tahu terimakasih, kala itu pelaku berinisial UHS (43) alias Pakde tengah menumpang di rumah orang tua korban.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tega, pria berusia 43 tahun di Kabupaten Tangerang menyetubuhi seorang anak-anak di bawah umur.
Bak tidak tahu terima kasih, kala itu pelaku berinisial UHS (43) alias Pakde tengah menumpang di rumah orang tua korban.
UHS adalah warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji yakni pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban, DM, untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan.
Saat tiba di rumah DM, IB ternyata bersama UHS.
Baca juga: Awal Terungkap Aksi Cabul Tukang Mainan, Ibu Korban Kaget saat Nguping Obrolan Anak-anak
"Saat malam semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu saat konferensi pers, Jumat (19/11/2021).
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.
"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang," papar Wahyu.
Baca juga: Tega, Penjambret Bermotor di Ciracas Tarik Kalung dari Leher Bocah 6 Tahun
Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.
Tak lama, korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya.
Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.
Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS.
Setelah 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.
"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," jelas Wahyu.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.