Pemprov DKI Jakarta Belum Umumkan UMP 2022, Wagub Ariza: Sedang Dirumuskan

Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan UMP pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan. Ini penjelasan Wagub DKI Jakarta.

Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta
Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (19/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 dengan alasan hingga kini masih dalam pembahasan. 

Lalu bagaimana dengan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) provinsi lainnya selain DKI Jakarta?

Untuk upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah sekitarnya.

Demikian pula upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) suatu provinsi akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di setiap daerah di provinsi itu.

Kenaikan upah minimum regional (UMR) dari upah minimum provinsi (UMP) maupun Upah kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021.

UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Hendak Masuk Tol Wiyoto Wiyono, Massa Buruh Peserta Demo Kenaikan Upah Dihalau Polisi

Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.

Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata–rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).

Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.

Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved