Cerita Kriminal
Nenek 70 Tahun Jadi Korban Mafia Tanah, Sidang Dakwaannya di Pengadilan Negeri Depok Ditunda
Yosi Rosada harus berurusan dengan hukum dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok, setelah ditetapkan sebagai terdakwa.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Yosi Rosada diduga korban mafia tanah harus menyandang status sebagai terdakwa pemalsuan akta surat tanah.
Kini, Yosi harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong. Namun, majelis hakim menunda persidangan untuk terdakwa Yosi untuk hari ini.
"Sidang ditunda hingga depan hari Kamis, karena Majelis Hakim tidak bisa hadir karena harus mengikuti pelatihan, dadakan ini juga ya," ujar majelis hakim, Senin (22/11/2021).
Nenek usia 70 tahun itu didakwa memalsukan akta surat tanah.
Yosi telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan memalsukan akta otentik seorang berinisial YD pada tahun 2016 silam.
Baca juga: Mantan Direktur BAIS Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan 3 Hektare di Depok Dijadikan Fasos dan Fasum
Ia dituntut Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.
Yosi dituduh memalsukan surat tanah miliknya seluasa 4.477 meter di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, yang telah ia jual sejak tahun 2011 silam.
"Saya sudah tidak memiliki tanah itu sejak 2011 silam, karena sudah dijual ke orang lain," ujar Yosi sebelum persidangan.
"Padahal saya tidak mengenal saudara YD dan tidak pernah bertransaksi dengannya."
Kepemilikan tanah itu diakui punya Yosi oleh Pemerintah Desa Cimanggis.
"Sedangkan data SHM 4.477 milik saudara YD tidak diakui dan tidak tercatat di Pemerintah Desa Cimanggis," ungkap dia.
Lanjut Yosi, pada tahun 2020, YD membuat laporan terhadap dirinya dengan Nomor 1344/0/YAN.2./2020/SPKT PMJ dengan alas lapor miliknya.
Baca juga: Puluhan Pelayat Iringi Pemakaman Legenda Bulutangkis Indonesia Verawaty Fajrin di TPU Tanah Kasir
Padahal SHM 4.477 tersebut sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum sejak tahun 2018 dalam putusan perkara perdara Nomor 287/p-dt.G/2017/Cbn, di Pengadilan Negeri Cibinong.
Ditusuk Pelanggan, Cewek Open BO di Bekasi Ternyata Tolak Ajakan Bercinta Tanpa Kondom |
![]() |
---|
Cewek Open BO di Bekasi Ditusuk Pelanggan, Ada Tambang Hingga Lakban di Tas Pelaku |
![]() |
---|
Pria di Tamansari Murka Tahu Istri & Anak Ngamen Hingga Larut Malam, Korban Benjol Dihajar Ukulele |
![]() |
---|
Ibu di NTT Ikat Tangan dan Kaki Balita Lalu Digeletakan di Lantai, Tangisan Korban Didengar Warga |
![]() |
---|
Uang Ratusan Juta Rupiah Korban Raib, Praktik Ganjal Mesin ATM Masih Terjadi di Tangerang Raya |
![]() |
---|