Cerita Kriminal
Peras Satgas Anti-Begal sampai Rp 250 Juta, Ketua LSM Tamperak Ditangkap di Kantornya
Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ketua LSM itu memeras anggotanya di Satgas Anti-Begal dengan jumlah fantastis, yakni diawali angka Rp 2,5 miliar.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.
Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ketua LSM itu memeras anggotanya di Satgas Anti-Begal dengan jumlah fantastis, yakni diawali angka Rp 2,5 miliar.
"Awalnya meminta Rp 2,5 miliar kemudian turun menjadi Rp 250 juta," ujar Hengki kepada awak media saat rilis tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021).
Baca juga: Pelaku Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas Jual Barang Curian untuk Beli Narkotika
Baca juga: Ditabrak Bandar Narkoba, Iptu JM Alami Patah Kaki Sampai Harus Dioperasi
Hengki mengatakan penangkapan itu berawal saat Kepas melakukan pemerasan uang terhadap anggota polisi yang tergabung ke dalam Satgas Begal.
Satgas Begal diketahui berhasil menangkap kelima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas di Kemayoran.
Keempat pelaku kemudian dimasukkan ke panti rehabilitasi lantaran ketahuan positif narkotika.
Baca juga: MUI Nonaktifkan Zain An-Najah usai Ditangkap Densus 88 karena Dugaan Terlibat Terorisme
Kepas lalu mulai melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap anggota satgas usai memasukkan keempat tersangka ke panti rehabilitasi.
Sebab, ia menduga polisi meminta kepada keluarga keempat tersangka masing-masing Rp 10 juta.
"Tersangka menganggap itu melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan memperoleh sejumlah uang," jelasnya.
Baca juga: Per Minggu, Tukang Parkir yang Peras TKW di Wisma Atlet Pademangan Raup Rp 3 Juta
Bahkan, tersangka sempat mengancam tindakan para anggota polisi itu untuk diviralkan lantaran tidak sesuai SOP.
Setelah bernegoisasi dengan anggota, Kepas yang tadinya memeras uang Rp 2,5 miliar akhirnya meminta Rp 250 juta.
Anggota telah memberikan uang Rp 50 juta. Hari ini, rencananya Kepas akan meminta sisa Rp 200 juta. Bila tidak dipenuhi, maka ia akan memviralkan.
Baca juga: Toyota Land Cruiser Terbakar di Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Pengemudi Selamat setelah Lakukan Ini
pemerasan
Satgas Anti-Begal
Polres Metro Jakarta Pusat
Kombes Hengki Haryadi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
ketua LSM ditangkap
Polisi Selidiki Pelaku Penyiraman Air Cabai ke Pelajar SMP di Tebet |
![]() |
---|
Hendak Mencuri Sampai Naik ke Atas Genteng, Pria Diduga ODGJ Ditangkap Warga di Jagakarsa |
![]() |
---|
Ternyata 2 Preman Sok Jago Pemalak Sopir Truk di Cengkareng Positif Narkoba, 2 Temannya Buron |
![]() |
---|
Terekam CCTV: Pemilik Laundry di Tanjung Priok Dijambret Saat Lagi Rebahan Main HP |
![]() |
---|
Mobil Audi yang Diduga Tabrak Mahasiswi di Cianjur Sempat Dihentikan Warga, Pengemudi Tak Mengaku |
![]() |
---|