Simak Besaran UMP di Pulau Jawa, Jakarta Paling Tinggi, Cek Besarannya
Upah minimun provinsi (UMP) 2022 sudah ditetapkan pemerintah provinsi di Indonesia.
Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng.
Dalam SK tersebut juga menegaskan tentang struktur dan skala upah.
Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Daftar lengkap UMP 2022 DKI Jakarta, Banten, Jatim, Jabar, Yogyakarta, dan Jateng"