Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, 3 Tersangka Tipikor PT BPRS Resmi Ditahan Jaksa

Kejari Bangka Barat (Babar) telah resmi menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS).

Tayang:
Editor: Wahyu Septiana
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Tiga tersangka kasus Tipikor PT. BPRS saat digelandang keluar kantor Kejari Bangka Barat, Rabu (24/11/2021). Kejari Bangka Barat (Babar) telah resmi menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) telah resmi menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT BPRS) Cabang Muntok.

Ketiga tersangka itu adalah IF, JR dan RS.

Mereka keluar dari Kantor Kejari Bangka Barat, dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan dalam kondisi tangan diborgol.

Tiga tersangka masing-masing inisial IF, JR dan RS setelah keluar dari Kantor Kejari Bangka Barat, langsung mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan dalam kondisi tangan diborgol. 

Ketiganya pun langsung digelandang menuju tahanan Polres Bangka Barat dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Diketahui IF yang merupakan staff legal dan remedial, JR staff legal dan RS yang merupakan mantan Kabag marketing.

Baca juga: Distamhut DKI Jakarta Terseret Dugaan Korupsi Mafia Tanah Pembebasan Lahan di Cipayung

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu.

Namun sebelumnya diketahui terdapat dua nama lain dilingkup PT BPRS Muntok, yang bahkan sudah berstatus sebagai terpidana.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Ilustrasi)

Keduanya yakni Kurniatya Hanom yang merupakan mantan Kepala Cabang PT BPRS Cabang Muntok yang telah divonis enam tahun dan Metaliyana Kabag Operasional PT BPRS yang divonis empat tahun penjara.

Sementara tiga tersangka yang ditahan, diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP), dalam kegiatan-kegiatan fasilitasi pinjaman modal kepada nelayan dan pembiayaan fiktif yang melanggar prinsip kehati-hatian. Akibat perbuatan tersangka, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp5,6 Miliar.

"Ini masih sama dengan yang kemarin karena memang ini satu kesatuan, ini adalah kelanjutan dari BPRS tahun lalu karena mereka memang ikut andil dalam tindak pidana korupsi. Ini yang sudah kita tetapkan, dari Bulan Februari dan hari ini kita tahan," ujar Kajari Bangka Barat, Helena Octavianne, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Bela Gubernur Anies, Wakil Ketua DPRD DKI ini Yakin Tak Ada Unsur Korupsi Penyelenggaraan Formula E

Helena mengatakan ketiga tersangka tersebut mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan, dua terpidana sebelumnya namun ketiganya hanya diam saja.

"Sudah dari awal itu sudah saya terangkan kenapa kok mengetahui hal tersebut, tetapi hanya mendiamkan saja. Jadi memang kita mengedepankan hati nurani juga, orang-orang yang paham lah kasus yang memang berperkara inilah yang kita angkat sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu untuk penyitaan aset ketiga tersangka ini belum dilakukan karena Kejari Bangka Barat masih melakukan aset tracking.

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (kupasmerdeka.com)

"Biar proses dulu ini karena ini prosesnya lama, untuk pemberkasan tiga tersangka ini aja semenjak bulan Februari kita sudah bergelut dengan perkara ini. Lumayan lama jadi saya harap ini bisa berlangsung dengan cepat, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum," tegas Helena. (*)

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Lagi, Tiga Tersangka Tipikor PT BPRS Muntok Ditahan Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved