Digerebek Satpol PP, Kios Laundry di Pancoran Ternyata Jualan Miras
Satpol PP menggerebek kios binatu atau laundry pakaian di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Satpol PP menggerebek kios binatu atau laundry pakaian di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Kios laundry tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya menyita puluhan botol miras berbagai merk dalam penggerebekan tersebut.
"Sejauh ini sudah diamankan minuman kerasnya 64 botol," kata Ujang saat dikonfirmasi.
Ujang menjelaskan, terbongkarnya penjualan miras secara ilegal di kios laundry itu berawal dari laporan masyarakat.
Pihak Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti dan menindak.
Ujang memastikan kios laundry di Pancoran itu tidak memiliki izin usaha menjual miras.
Baca juga: Persija Jakarta Takluk dari Bali United di Liga 1 2021, Angelo Alessio Sangkutkan ke Persib Bandung
karena tidak ada izin, laundry menjadi kamuflase agar miras tidak terendus
"Izin usaha untuk perdagangan minuman keras belum ada," ungkap Ujang.