Cerita Kriminal
Modal Kecurigaan Warga, 24 WNA Afrika di Tangerang Langsung Diringkus: Ternyata Langgar 2 Pasal
Sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
12 di antaranya tidak memiliki dokumen ke Imigrasian.
Laporan dari masyarakat menjadi landasan petugas Imigrasi berhasil mengamankan 24 orang WN Afrika ini.
Mereka dilaporkan karena bersikap mencurigakan saat berada di salah satu apartemen yang ada di Kota Tangerang.
Petugas Imigrasi mengamankan ke 24 WNA Afrika ini pada Jumat (26/11/2021) dini hari.
Hal tersebut diungkapkan Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di kantornya.
"Alhamdulilah Jumat dini hari kami amankan 24 orang WN Afrika yang mana untuk 12 orang diketahui WN Nigeria," kata Sengky dalam rekaman suaranya, Jumat (26/11/2021).
"12 lainnya untuk saat ini karena tidak dapat menunjukan dokumennya sehingga belum dapat menentukan warga negaranya," sambung dia.
Dalam pengamanan ini 12 orang WN Afrika tersebut memiliki dokumen Keimigrasian.
Baca juga: Fadli Zon Menghilang dari Medsos, Fahri Hamzah Colek Anies: Pak Gubernur Tolong Cari Sohib Ente
Sedangkan 12 orang lainnya tidak dapat menunjukan dokumen Keimigrasian.
"Jadi yang 12 lagi masih kita dalami dokumen mereka dimana," jelasnya.
Sengky mengungkapkan, saat diamankan para warga asing tersebut sedang melakukan aktivitas berjejaring internet.
Namun dirinya tidak mau berkesimpulan terkait adanya indikasi cyber crime atau tidak.

"Kemudian saat dilakukan pengamanan, kami menemukan 24 orang ini berada di ruangannya masing-masing, kegiatan serupa yakni berkegiatan dengan operasionalkan laptop dan media elektronik lainnya," ujarnya.